Sabtu, 18 Juli 2026

Imigrasi Bali Amankan 2 WNA Yang Palsukan KTP, Stafsus Mendagri Jawab Begini

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 13 Maret 2023 | 20:02 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP

Jakarta, NAWACITApost.com – Kasus Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina dan Suriah yang mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) berkewarganegaraan Indonesia di Bali tentunya menyoroti perhatian.

WN Ukraina inisial RK (37) dan WN Suriah berinisial MZN (31). RK (37) membeli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) berkewarganegaraan Indonesia. Dia membeli KTP WNI tersebut untuk menetap di Bali tanpa perlu memperpanjang izin tinggal. Adapun RK datang ke Bali untuk menghindari perang di negaranya.

Sebelumnya, dalam kasus ini MZN mencari jasa pembuatan KTP dan KK di internet. Sedangkan MZN membutuhkan identitas Indonesia demi berbisnis di Bali. Tahun 2015 lalu, MZN ke Indonesia dengan visa kunjungan sosial dengan masa berlaku 14 hari. Dia memanfaatkan visa ini untuk belajar arsitektur sekaligus mencari peluang investasi.

Adanya kasus tersebut, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga mengungkapkan telah melakukan tracking terkait kasus Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina dan Suriah yang mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) berkewarganegaraan Indonesia.

Kastorius Sinaga menyatakan terkait penelusuran Ditjen Dukcapil Kemendagri yang diinformasikan oleh Dirjen Dukcapil setelah melakukan tracking mendapat beberapa hasil pengecekan. Hasilnya bahwa WN Ukraina tersebut memang telah mengirimkan berkas melalui online.

“Layanan pembuatan biodata berkasnya dikirimkan melalui online. Semua syarat sesuai aturan yaitu F.101, F.104,” ujarnya.

Sementara itu, WNA Ukraina tersebut juga melampirkan surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan, surat keterangan kepala dusun, surat persetujuan kesediaan dari pemilik KK, dan bukti pengecekan biometrik irish mata. Namun ternyata, dokumen permohonan tersebut semuanya dipalsukan.

Dukcapil telah memblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik tersebut dan tidak bisa dibuka kembali. Pihaknya juga telah menegur dan mengingatkan Kadisdukcapil Kota Denpasar agar lebih cermat dalam menerbitkan NIK bagi orang dewasa.

"Verifikasinya harus ketat dan cermat, perlu cek secara fisik termasuk koordinasi dengan imigrasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Karo Humas Kemenkumham Hantor Situmorang mengungkapkan berdasarkan informasi dari TIMPORA terdapat dua orang WNA memiliki KTP WNI dengan identitas Mohamad Zghaib Nizar Qamar (MZN) (WN Suriah) dan Krynin Rodion (RK) (WN Ukraina).

“Bahwa MZN diamankan oleh petugas gabungan pada tanggal 15 Februari 2023 dan RK diamankan oleh tim gabungan pada tanggal 28 Februari 2023. Kini MZN berada pada ruang detensi Kanim Denpasar dan RK berada dalam ruang detensi Kanimsus Ngurah Rai,” ujarnya.

Hantor juga mengungkapkan adanya dugaan pembelian kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) berkewarganegaraan Indonesia oleh WNA asal Suriah dan Ukraina bukan ranah keimigrasian.

“Kasus tersebut bukan merupakan ranah Keimigrasian, maka terhadap keduanya akan dilimpahkan ke pihak Kepolisian/Kejaksaan. Selain itu, pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 telah dilakukan gelar perkara oleh Polda Bali di Ruang Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali,” ujarnya.

Saat ini Imigrasi Bali masih menunggu proses pelimpahan perkara terhadap kedua WNA tersebut kepada pihak Kepolisian/Kejaksaan.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini