Kamis, 4 Juni 2026

Wujudkan Zero Knalpot Brong, Polresta Malang Kota Tindaklanjuti Hasil Jum'at Curhat

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Rabu, 1 Maret 2023 | 23:48 WIB

Kota Malang, NAWACITAPOST.COM – Merespon usul saran dan keluhan warga masyarakat saat Jum'at Curhat pekan lalu terkait resahnya warga dengan adanya suara motor yang bising karena knalpot brong, Polresta Malang Kota terus gencarkan razia.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasi Humas Iptu Eko Novianto mengatakan kegiatan razia knalpot brong tersebut selain merespon keluhan warga masyarakat juga sebagai upaya untuk mewujudkan kota Malang terbebas dari gangguan polusi suara yang ditimbulkan oleh suara knalpot brong.

“Saat kami gelar Jum'at Curhat, warga banyak yang mengeluhkan tentang knalpot brong ini, dan pihak Polresta Malang Kota akan terus upayakan untuk zero knalpot brong di Kota Malang ini,” ujar Iptu Eko, Rabu (1/3/2023).

Menurut Kasi Humas Polresta Malang Kota ini, pihaknya akan terus menggencarkan razia dan terhadap pengendara yang masih nekat menggunakannya maka akan diberikan tindakan tegas.

“Yang terbaru, Satlantas Polresta Malang juga menggelar razia di Jalan Besar Ijen, tepatnya di depan Gereja Ijen, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, pada hari Selasa (28/02/23) kemarin," jelas Iptu Eko.

-
Iptu Eko menegaskan bahwa sesuai petunjuk dan arahan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, kegiatan penindakan knalpot yang tidak sesuai standart ini merupakan upaya yang di lakukan Polresta Malang Kota untuk menjaga kamtibmas Kota Malang dari suara bising knalpot brong yang dikeluhkan oleh masyarakat.

Dari kegiatan razia yang dilaksanakan kurang lebih selama 2 (dua) jam, kata Iptu Eko setidaknya sebanyak 48 buah knalpot brong atau tidak sesuai dengan standar berhasil diamankan oleh Satlantas Polresta Malang Kota.

“Petugas berhasil mengaman 48 buah Knalpot motor yang tidak sesuai dengan standart berkendara,” kata Iptu Eko.

Untuk teknis dalam penindakan masih kata Kasi Humas Polresta Malang Kota ini, Pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong dihentikan terlebih dahulu oleh petugas.

“Ya diminta untuk melepas knalpotnya tersebut untuk diganti dengan knalpot standar pabrikan,” terang Iptu Eko Novianto.

Iptu Eko mengungkapkan, knalpot brong tersebut diamankan di Polresta Malang Kota dan bagi para pelanggar diberikan edukasi tentang penggunaan knalpot sesuai dengan ketentuan Lalu Lintas serta diimbau untuk sama-sama menjaga kondusifitas Kota Malang," pungkasnya. (*)

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini