Sabtu, 18 Juli 2026

Kasus Penganiayaan di Kejari Sampang Dapat Perhatian dari Jampidum Kejagung

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Selasa, 31 Januari 2023 | 16:11 WIB

Sampang, NAWACITAPOST.COM - Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana berikan perhatian terhadap kasus penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, selasa (31/01/23)

Perhatian Jampidum Kejagung terhadap Kejari Sampang tak lain terkait pengajuan Restoratif Justice (RJ) terhadap Mujib Bin Sufi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Dalam penyampaian Jampidum Kejagung RI menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice), yang diantaranya :

1, Tersangka Deddy Sutiawan alias Dedy bin Suharianto dari Kejaksaan Negeri Tabalong yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

2, Tersangka Calvin Linome alias Kevin bin Herman Linome dari Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3, Tersangka Yulia Chaterina Saraswati bin Mamod Sunarimo dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

4, Tersangka Mujib bin Sufi dari Kejaksaan Negeri Sampang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5, Tersangka Id'har Tohmanu bin Sukono dan Heni Widiastitik bonyi Achmad Chotib (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

6, Tersangka Muhammad Hasya bin Rohimi dan Jaka Irfan di bin Aceng (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tanggamus yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.

7, Tersangka Yoga Libiya bin Yulian dari Kejaksaan Negeri Tanggamus yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Dan yang terakhir tersangka Dina M. Pakiding alias Rita dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Berdasarkan reales Kapuspenkum Kejagung RI, proses perdamaian dimana tersangka dan korban sudah saling memafkan, dan mengajukan permohonan RJ kepada Kejari setempat.

Serta tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Tak hanya itu, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi serta tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sampang Achmad Wahyudi, S.H., M.H., berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

"Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," terangnya (Kho/Sai)

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini