Surabaya, NAWACITAPOST.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap MSA, terkait perampokan di Rumah Dinas (Rumdin) Walikota, Jl Sudanco Supriadi 18, Kota Blitar, Jawa Timur, pada Senin, (12/1/2022) lalu.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono dalam rilisnya menyampaikan, dari hasil pemeriksaan kepada tersangka MSA terkuak bahwa tersangka mendalangi perampokan rumah dinas Walikota Blitar didasari dendam pribadi.
"Saat itu, saudara MSA bertemu dengan pelaku 365 di Lapas kelas II A Sragen, dan menceritakan terkait rasa sakit hati dan dendam pribadinya, serta menyampaikan terkait Walikota yang memiliki banyak uang antara Rp 800 juta sampai dengan 1 miliar setiap akhir tahun (bulan Desember)," ungkap AKBP Lintar, pada Senin (30/1/2023).
-
"MSA juga menyampaikan terkait kondisi rumah dinas dan tempat yang ada di rumah dinas, ia juga menyampaikan hanya dijaga Satpol PP sebanyak 2 orang dan pada pukul 01.00 WIB penjaga selalu tidur," tambah AKBP Lintar.
Setelah kelima pelaku bebas dari Lapas kelas II Sragen, informasi detail yang diterima dari MSA itu di eksekusi oleh kelima pelaku, pada 12 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
-
Sementara Oki Suryadi (35) dan Medy Afriyanto (35) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasar nomor nomor: DPO/5/I/RES.1.8/2023/Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar menegaskan masih dalam perburuan.
"Tetap kita kejar. Terhadap dua pelaku yang belum tertangkap, Oki dan Medy, sampai saat ini tim masih di lapangan," pungkasnya. (*)