Surabaya NAWACITAPOST - Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (PERJAKIN) Petrus Loyani, SH, MH, MBA memberi catatan pada salah satu peraturan menteri keuangan yang terbit di tahun 2022. Yaitu peraturan menteri keuangan nomor 177 tahun 2022 tentang pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
Menurut Petrus didalam peraturan ini ada 2 substansi yang harus diwaspadai oleh para pembayar pajak. Yaitu yang pertama, oleh karena sekarang pemeriksaan bukti permulaan tidak hanya berkembang berdasarkan hasil pemeriksaan administratif terdahulu, melainkan juga hasil pengembangan dan analisis kegiatan intelijen dan kegiatan lain.
Yang kedua lanjut Petrus, pemeriksaan dilakukan bisa dengan secara terbuka. Yang berarti dengan cara secara terbuka, memberi tahu lebih dahulu dan sebagainya. Tetapi ada cara pemeriksaan yang tertutup yang sama sekali tidak melalui pemberitahuan dan sebagainya.
"Dan itu mungkin akan mengejutkan bagi para pembayar pajak. Meskipun di tahun 2023 terbit juga peraturan menteri keuangan nomor 2 tentang komite pengawasan pajak, tetapi substansi dari peraturan ini sebenarnya bagi saya kabur," jelas Petrus.
Ada 2 hal di sana yang sekaligus diemban oleh komite pengawasan pajak ini yaitu pertama, memberikan masukan kajian strategis, tetapi yang kedua memberikan pengawasan dan pengawasannya ini kepada siapa dan bagaimana pun tidak cukup tajam.
Seharusnya kalau komisi pengawasan ia berbuat dan bertindak sebagai world sebagai pengawas dari para pejabat atau petugas pajak di dalam rangka apakah mereka melakukan tindakan yang etik atau tidak etik. Tetapi kalau mereka menjadi komisi kebijakan pemikir, pemikir kebijakan, seharusnya mereka adalah komisi yang tinggi.
"Komisi di bidang kajian strategis sehingga 2 hal ini harusnya dipisahkan. Tetapi di dalam kompos jek ini 2 fungsi ini malah dijadikan satu, sehingga dengan demikian menimbulkan kekaburan," Meals Petrus.
"Nah, sekiranya menteri keuangan bisa melakukan koreksi atas kebijakan ini, saya kira itu jauh lebih baik. Demikian masukan saya", tandasnya.(BNW)