Kamis, 4 Juni 2026

Mahfud Minta Propam Polri Periksa Penyidik Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Kamis, 19 Januari 2023 | 15:16 WIB
Sumber Gambar : Tangkapan Layar kanal YouTube Kemenko Polhukam
Sumber Gambar : Tangkapan Layar kanal YouTube Kemenko Polhukam

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Menko Polhukam Mahfud Md meminta Divisi Propam Polri untuk memeriksa penyidik Polresta Bogor yang menangani kasus pemerkosaan sesama pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Sebab, menurut Mahfud, penyidik tersebut sangat tidak profesional.

BACA JUGA : Mahfud Minta Perkara Kekerasan Seksual Pegawai Kemenkop Diproses KembaliĀ 

"Rapat Koordinasi tadi juga meminta kepada Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor yang menangani perkara ini, yang sejak awal sangat tidak profesional" ucap Mahfud, mengutip Kanal Youtube Kemenko Polhukam.

Mahfud mengungkapkan ada perbedaan alamat dan perbedaan alasan dalam pengeluaran surat penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan.

"Telah mengeluarkan SP3 dengan surat yang berbeda dengan alamat yang berbeda dan alasan yang berbeda. Surat pemberitahuan SP3 kepada Jaksa menyatakan Perkara di SP3 karena Restorative Justice tetapi surat pemberitahuan kepada korban menyatakan SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti. Satu kasus yang sama diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda" ucap Menko Polhukam.

"Harus diketahui bahwa menurut Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 yakni di dalam pasal 12 yang berlaku jika kasus ini di proses, bahwa kasus-kasus yang bisa di beri Restorative Justice adalah kasus yang tidak menimbulkan kehebohan, tidak meresahkan di tengah masyarakat dan tidak mendapat penolakan dari masyarakat, syarat ini tidak dipenuhi" lanjutnya.

Selanjutnya, perlu diperiksa penyidik perkara ini karna telah memberi penjelasan yang oleh hakim Praperadilan dijadikan dasar bahwa pencabutan SP3 hanya berdasarkan hasil Rakor di Kemenko Polhukam.

"Sebab dalam faktanya Rakor di Kemenko Polhukam itu hanya menyamakan persepsi, bahwa penanganannya salah, sedangkan Pro justitia nya agar di bicarakan gelar perkasa Internal di Polresta Bogor itu dilakukan, dan menurut informasi yang sampai kapada kami bahwa proses di Internal Polresta Bogor untuk melaksakanan keputusan Rakor Kemenko Polhukam itu sudah dilakukan" kata Mahfud dalam keterangannya, mengutip Kanal Youtube Kemenko Polhukam.

Sehingga pencabutan SP3 itu tidaklah langsung karna ada keputusan Rakor di Kemenko Polhukam, melainkan hasil Rakor itu sudah dituangkan didalam proses-proses yang formal di Internal Polresta Bogor.

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini