Minggu, 19 Juli 2026

Tanpa Musyawarah, Eks Kepala Desa Plabuhan Sewakan Waduk Milik BBWS Brantas

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Sabtu, 7 Januari 2023 | 10:02 WIB

Jombang, NAWACITAPOST.COM - Tanpa adanya musyawarah, Eks Kepala Desa (Kades) Diduga menyewakan Waduk Grojogan dan Waduk Kali Mbako, yang merupakan aset milik Badan Balai Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Jombang, Jawa Timur, selama 4 tahun terhitung mulai 31 Agustus tahun 2022 hingga 30 Agustus 2026.


Informasi yang dihimpun jurnalis Media Nawacitapost.com bahwa Hal itu, dilakukan oleh Eks Kepala Desa, pada saat masih menjabat.


Eks Kades itu diduga nekat menyewakan Waduk Grojogan dan Waduk Kali Mbako milik BBWS Brantas, yang berlokasi di Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.


-
Eks Kades tersebut diduga menyewakan aset milik BBWS kepada pihak kedua, selama 4 tahun terhitung mulai pada 31 Agustus tahun 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2026. sesuai yang tertuang dalam surat perjanjian tertentu, dan diduga dilakukan tanpa adanya musyawarah.


"Hal itu berawal dari temuan warga, bahwa dilokasi Waduk itu ada tempelan sebuah kertas, bertuliskan waduk tersebut sudah disewakan tanpa adanya musyawarah dengan warga masyarakat sehingga membuat warga resah," kata salah satu warga setempat berinisial S yang enggan di sebutkan namanya kepada awak media pada Kamis, (5/1/2023) sore.


Lebih lanjut warga berinisial S mengatakan, waduk tersebut disewakan senilai Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah), dan hasilnya dipergunakan untuk intensif Linmas juga biaya pilkades senilai Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah), sementara sisanya yang Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) belum di ketahui di pergunakan untuk apa.


"Kalau yang tertuang di dalam surat perjanjian di sewakan sebesar Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah), uang itu katanya, yang Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) untuk biaya pilkades dan memberi intensif Linmas, jadi intensif Linmas tersebut di anggarkan dari hasil menyewakan waduk, sedangkan sisanya tidak tau," ujar S.


-
S menambahkan bahwa, pada saat proses menyewakan waduk tersebut, tidak satu pun warga yang mengetahui.


"Warga tidak tahu sama sekali, itu ada di dalam surat perjanjian saksinya hanya ketua BPD, Sekertaris Desa, sama kepala Dusun Sumberpelas," imbuhnya.


S menjelaskan bahwa, setelah adanya laporan dari masyarakat, pihak Badan Balai Wilayah Sungai (BBWS) Brantas menindaklanjuti, dengan memasang plakat himbauan larangan, agar warga tidak melakukan aktivitas di waduk.


"Kayaknya ada yang laporan ke, pihak BBWS Brantas, yang kemudian dari BBWS Brantas langsung memasang papan pengumuman serta larangan dan tidak boleh menyewakan waduk," pungkasnya.(*)

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini