> Kuat Dugaan Dibekingi Oknum TNI-POLRI
SERANG, NawacitaPost.com - Galian C yang telah beroperasi sekitar 3 (tiga) Tahun kurang lebih, yang berada di Curug Bonteng Desa Kramatjati Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Provinsi Banten ini pernah atau sempat ditertibkan oleh pihak kepolisian pada tanggal 04 Juni 2022, akan tetapi kembali beroperasi lagi setelah beberapa saat setelah penertiban tersebut, tanpa adanya penjelasan dari pihak berwenang.
https://Kapolda Banten Diminta Bertindak Tegas Serta Menindak Tegas Yang Diduga Mafia Tanah Serta Tambang Tak Berijin https://nawacitapost.com/hukum/2022/05/17/kapolda-banten-diminta-bertindak-tegas-serta-menindak-tegas-yang-diduga-mafia-tanah-serta-tambang-tak-berijin/
Untuk diketahui bersama, Galian C di atur dalam Undang-undang No 3 Tahun 2020 Tentang Minerba dan dalam Bab XI A disebut Wajib Memiliki SIPB (Surat Ijin Pertambangan Bantuan. Yang sebelumnya diatur dalam UU No. 11Tahun 1967 dan telah diubah Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 menjadi Bantuan, sehingga Penggunaan istilah galian golongan C sudah tidak terdapat lagi setelah diganti dengan UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba.
https://Kapolres Serang AKBP Yudha Satria : Saya Telah Perintahkan Kasatreskrim Untuk Menindak Kegiatan Tersebut https://nawacitapost.com/hukum/2022/05/25/kapolres-serang-akbp-yudha-satria-saya-telah-perintahkan-kasatreskrim-untuk-menindak-kegiatan-tersebut/
Berdasarkan Undang-undang tersebut diuraikan secara detail bagaimana pelaku usaha wajib memiliki SIPB yang wajib dipatuhi.
Hingga saat ini pemilik pertambangan tersebut (Amar) belum bisa menunjukkan keabsahan legalitas usahakan tersebut.
Senter beredar kabar bahwa usaha tersebut di bekingin oleh Oknum TNI dan Polri yang berada di wilayah Provinsi Banten.
Terkait hasil investigasi ini juga pernah disampaikan langsung secara lisan oleh Kepala kantor Media Nasional NawacitaPost.com kepada Dandenpom Serang beberapa saat yang lalu, akan tetapi hasilnya tetap sama yakni beberapa oknum itu masih menjalankan aktivitas tersebut seolah-olah seusai perintah atasannya.
Menarik untuk ditelisik, dalam beberapa kesempatan Amar (Mafia) julukan atau sebutan dari Warga sekitar untuk sang empunya tambang ilegal tersebut mengatakan secara berulang bahwa banyak pihak yang menjaga (Beking) tambang yang dia kelola tersebut, dan tiap bulannya dia selalu setor, ada coklat ada hijau bahkan ke level yang lebih tinggi, ungkap Amar.
Walaupun sudah beroperasi dalam kurung waktu yang cukup lama namun negara pastinya tidak menerima pajak dari tambang tersebut, walaupun terindikasi BBM jenis solar yang digunakan pada alat berat di tambang tersebut adalah BBM bersubsidi, namun tidak ada satupun pihak atau personal yang berani menegurnya apalagi menertibkannya.
Disaat hal ini disampaikan kepada kesatuan Oknum TNI tersebut beragam jawaban yang dilontarkan kepada awak Media. Ada yang tidak merespon ada juga yang mengatakan masih banyak galian serupa di wilayah Banten ini yang masih beroperasi, namun kenapa hanya galian atau tambang tersebut menjadi sorotan Media? Dan juga sudah beroperasi cukup lama.
Tentunya masyarakat berharap agar Puspom AD dan Pihak kepolisian melalui Propam Polri bertindak profesional serta objektif terkait hal ini apabila ada anggotanya yang terbukti terlibat dalam seluruh kegiatan yang terindikasi ilegal, Terutama di Pertambangan di Curug Bonteng ini.(red)