Jakarta, NAWACITAPOST -Pengelolaan anggaran APBN di pemerintah dilaksanakan dengan berbasis kinerja, sehingga peruntukan penggunaan anggaran harus berbasis program kerja pada setiap Satker dan Unit kerja yang ditetapkan setiap tahunnya serta dalam pelaksanannya dilakukan pengawasan oleh pihak internal (Inspektorat) dan eksternal (BPK, BPKP dan pihak-pihak terkait).
Juru Bicara, Wawan Hari Purwanto, mengatakan, dalam pengelolaan APBN di Instansi Pemerintah sudah diatur pejabat perbendaharaan yang mengelolanya setiap awal Tahun Anggaran, al. : PA, KPA, PPK, Bendaharawan, dsb, sehingga tidak mungkin dikelola oleh perorangan.
"Jika dikelola perorangan akan dikomplain oleh para Kasatker dan Kepala Unit Kerja yang bertanggungjawab terhadap capaian program dan kinerja," kata Wawan kepada Nawacitapost. com, Senin (19/9/2022).
Wawan menjelaskan, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) laporan keuangan BIN 15 tahun berturut- turut mendapat predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), artinya pengelolaan anggaran di BIN sudah akuntabel.
"Jadi berita penyalahgunaan anggaran BIN untuk investasi adalah Hoax," ujarnya.