Jumat, 5 Juni 2026

Inpres Presiden Nomor 7 Tahun 2022 Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Dinas Pusat - Daerah

Photo Author
Fahrin, Nawacita Post
- Senin, 19 September 2022 | 06:12 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada tanggal 13 September 2022.

Peraturan ini bertujuan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (pemda).

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” ditegaskan dalam Inpres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Selengkapnya mengenai Inpres 7/2022 di sini.Baca di https://setkab.go.id/presiden-terbitkan-inpres-penggunaan-kendaraan-dinas-listrik/


Editor Fahrin Waruwu.

Editor: Fahrin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini