Rabu, 15 Juli 2026

Direktorat Pidana Ditjen AHU Koordinasikan Permasalahan Daktiloskopi Dan Indentifikasi Teraan Sidik Jari Di Riau

Photo Author
Fahrin, Nawacita Post
- Jumat, 2 September 2022 | 22:53 WIB

Riau, NAWACITAPOST.COM - Daktiloskopi atau ilmu sidik jari adalah Pemeriksaan sidik jari guna identifikasi, pengetahuan khusus tentang gambar dan guratan jari tangan dan kaki pada manusia. Ilmu ini mempelajari gambar dan pola serta bentuk garis yang terdapat pada ujung-ujung jari kaki atau ujung jari tangan.

Daktiloskopi dapat digunakan sebagai usaha pengenalan dan pencegahan dalam kriminologi pemakaian sidik jari sebagai alat bukti dan diatur dalam undang-undang. Sehingga menggunakan sidik jari sebagai metode identifikasi individu sah di mata hukum. Dalam perkembangannya fungsi Daktiloskopi tidak saja diaplikasikan pada bidang kriminal, tetapi pada bidang non kriminal.

Kegiatan tersebut oleh Direktorat Pidana Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) yang diketuai Cut Eva Zoviana, Analis Sidik Jari berkunjung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Jum'at (2/9/2022).


Hal ini untuk melakukan koordinasi tentang permasalahan serta penyelesaian pada daktiloskopi mengenai tata cara pengambilan, perumusan dan identifikasi teraan sidik jari pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Provinsi Riau yang merupakan dalam rangka pelaksanaan program kebijakan dibidang hukum pidana pada peningkatan layanan data sidik jari.

"Saat ini masih terdapat kesalahan dan permasalahan mengenai tata cara pengambilan, identifikasi, dan perumusan teraan sidik jari oleh petugas Pemasyarakatan mengenai data diri warga binaan. Sehingga diperlukan adanya Bimtek Daktiloskopi dengan sasaran UPT Pemasyarakatan," ujar Cut Eva.

Kepala Sub Bidang Pembinaan, TI dan Kerjasama Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Muliawarman yang menerima kunjungan tim ini menyampaikan dan berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini diharapkan petugas lapangan dalam pengambilan sidik jari tidak terjadi lagi kesalahan dalam perumusan sidik jari.

"Apabila petugas pemasyarakatan telah melakukan pengambilan sidik jari warga binaan yang berjumlah 14 ribu di Provinsi Riau telah sesuai dengan standar kebijakan teknis yang telah ditetapkan oleh Ditjen AHU, maka akan mudah untuk mengidentifikasi seseorang tanpa adanya kesalahan dan pemalsuan karena telah terdata dalam pangkalan database AHU," ujar Muliawarman.

Sebagai pemetaan dari 16 UPT di Pemasyarakatan Provinsi Riau direncanakan kegiatan akan dilaksanakan di 12 UPT diantaranya 5 UPT di Pekanbaru, Bagansiapiapi, Dumai, Inhu, Siak, Bangkinang, Pasir Pangaraian dan Taluk Kuantan.

Setelah target UPT Pemasyarakatan, langkah selanjutnya utk bisa diagendakan dgn sasaran target Notaris dan bayi-bayi yang baru lahir di Rumah Sakit agar identifikasi perorangan lebih jelas dan terdata dalam Pangkalan Database AHU.

Selain pada UPT Pemasyarakatan, Ditjen AHU juga mengagendakan Notaris dan bayi-bayi yang baru lahir di Rumah Sakit agar identifikasi perorangan lebih jelas dan terdata dalam Pangkalan Database AHU.

Sumber Kanwil Kemenkumham Riau
Editor Fahrin Waruwu

Editor: Fahrin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini