Kamis, 4 Juni 2026

Penasaran Berapa Gaji Bupati dan Wakil Bupati? Simak Penjelasannya

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Jumat, 19 Agustus 2022 | 09:46 WIB
Berapa gaji bupati sebagai kepala daerah tingkat 2? Gaji bupati diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000.
Berapa gaji bupati sebagai kepala daerah tingkat 2? Gaji bupati diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000.

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Bupati adalah jabatan kepala daerah di tingkat kabupaten (daerah tingkat II). Bupati dibantu oleh wakil bupati yang memimpin suatu kabupaten. Berapa gaji bupati sebagai kepala daerah tingkat 2? Gaji bupati diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000. Penasaran Berapa Gaji Bupati dan Wakil Bupati? Simak Penjelasannya berikut ini.

BACA JUGA :  Bupati Tapanuli Selatan Pimpin Upacara Penyerahan Remisi Umum Tahun 2022 Bagi Narapidana dan Anak di Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut 

Terdapat beberapa pasal yang memuat tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakilnya. Pasal 2 menjelaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pejabat negara. Gaji bupati dan wakil bupati terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya. Besaran gaji bupati ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Gaji Pokok Bupati dan Wakil Bupati 

Besaran gaji bupati dan wakil bupati diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000. PP tersebut berisi tentang Perubahan Atas PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 16 Tahun 1993.

Berikut besaran gaji pokok bupati dan wakil bupati: Kepala daerah kabupaten (bupati): Rp 2,1 juta per bulan Wakil kepala daerah kabupaten (wakil bupati): Rp 1,8 juta per bulan.

Adapun gaji pokok bupati dan wakil bupati dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan d PP tersebut. Selain gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tunjangan Bupati dan Wakil Bupati

Dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001, kepala daerah kabupaten (bupati) menerima tunjangan jabatan pejabat negara sebesar Rp 3.780.000. Sementara itu, wakil kepala daerah kabupaten (wakil bupati) menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 3.240.000.

Dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 dijelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah, dalam hal ini bupati dan wakil bupati, disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan.

Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah tanpa suatu kewajiban dari pemerintah daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas. Kendaraan dinas tersebut diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti dari jabatannya.

Biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati

Biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati, juga mendapatkan biaya penunjang operasional yang ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD).

Biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas gubernur dan wakil gubernur.

Berikut rinciannya:

  • Sampai dengan Rp 5 miliar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen

  • Di atas Rp 5 miliar-Rp 10 miliar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen

  • Di atas Rp 10 miliar-Rp 20 miliar paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50 persen

  • Di atas Rp 20 miliar-Rp 50 miliar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen

  • Di atas Rp 50 miliar-Rp 150 miliar paling rendah Rp 400 milyar dan paling tinggi sebesar 0,40 persen

  • Di atas Rp 150 miliar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini