Kamis, 4 Juni 2026

FPMN Gelar Aksi Damai di Depan BPN, Ini Hasil Diskusi Bersama Kakantah Nganjuk

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:46 WIB

Nganjuk, NAWACITAPOST.COM - Setelah sekitar kurang lebih 2 jam Forum Peduli Masyarakat Ngepung (FPMN) ditemui oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Yeri Agung Nugroho SH M.Si, di aula Kantor BPN Nganjuk bersama jajarannya pada, Senin (08/08/2022) untuk berdiskusi.

Pantauan jurnalis Nawacitapost.com dalam diskusi tersebut turut hadir Kakantah BPN Nganjuk Yeri Agung Nugroho, SH, M.Si, Suyadi Ketua FPMN bersama beberapa orang perwakilan, Wakapolres Nganjuk Kompol M.A. Khadafi beserta jajarannya, Kapolsek Nganjuk Kota Kompol Masherly Sutrisno beserta jajarannya, Kasi Intel Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah, dan awak media juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Baca Juga: Tercatat 50 Kali Aksi Damai, FPMN Kembali Gelar Aksi Damai di Jalan Dermojoyo

Dalam diskusi tersebut Suyadi mengatakan bahwa dirinya sudah lama berkeinginan untuk bertemu dengan silaturahmi dengan Kakantah BPN Nganjuk, sejak Yeri Agung Nugroho menjabat, bahkan sebelumnya sempat berkoordinasi dengan KTU Suprijo.

"Yang terakhir itu saya sampaikan bahwa ingin pada hari Jum'at pada waktu itu, tapi menurut keterangan dari Pak Prijo, Pak Kepala BPN sedang Rakernas di Jakarta, kemungkinan hari Senin bisa, namun hari Senin ternyata masih perjalanan dari Makassar," kata Suyadi.

-


Suyadi mengungkapkan tentang program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada intinya semua warga Indonesia tahu, bahwa itu adalah program Pemerintah Pusat, yang harus dikawal bersama khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) TNI - Polri ataupun Kejaksaan, juga aktivis sosial kontrol dan masyarakat.

"Salah satu yang kami usulkan sejak Tahun 2019 adalah, kami ingin ikut serta dalam program PTSL, tapi hingga tahun 2020, terkendala oleh 2 hal, pada waktu itu Pemerintah Desa (Pemdes) dalam memberikan pengantar salah redaksi, ditujukan pada Pemerintah Kecamatan, sehingga selama satu tahun ternyata tujuan permohonan salah," ujar Suyadi.

Suyadi menambahkan bahwa dari kekeliruan tersebut lalu meminta Pemdes untuk mengubah, untuk memberikan pengantar ke BPN Nganjuk.

"Namun ketika diserahkan kepada BPN tidak ada kabar, kemudian ketika kita datangi dan tanya, menurut keterangan diketahui bahwa tanda tangan Kepala Desa (Kades) di scan menurut BPN, kami tidak tahu semua itu, namun pihak BPN bisa tahu dari mana, setahu saya hanya forensik yang tahu," ungkap Suyadi.

lanjut Suyadi mengatakan bahwa dirinya menyadari akhirnya balik lagi menyampaikan ke pihak Pemdes namun di sisi lain Kades sulit ditemui, dan kebetulan tidak pernah aktif dikantor Desa, hingga 1 tahun.

"Kami itu datang lagi ke BPN pada tahun 2021 namun tidak memberikan jawaban yang pas, sekitar bulan November, akhirnya pada saat itu kami mau menggelar aksi, setelah kita mau aksi difasilitasi dari kepolisian, dari intelkam, bahkan Kabag Ops dulu juga ikut dan muncul kesimpulan tentang permohonan FPMN supaya BPN mensosialisasikan program PTSL," ucap Suyadi.

Masih tetap bersama Suyadi berkata, Pemdes kok diam saja kalau ada program PTSL apakah tidak tahu, bahkan Forpimcam Kecamatan Patianrowo tidak memberitakan program tersebut.

"Saya rasa ini kurangnya sosialisasi akhirnya Pemdes tidak tahu, dan yang salah adalah BPN Nganjuk, karena seharusnya BPN sebagai pelaksana dari Pemerintah, mensosialisasikan adanya program PTSL kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nganjuk, hingga semua masyarakat tahu, namun kenyataannya Pemdes Ngepung khususnya, Kecamatan Patianrowo pada umumnya, justru kami dari FPMN yang mengusulkan," papar Suyadi.

Suyadi menjelaskan setalah adanya sosialisasi, dan banyak yang hadir pada saat itu dan berpengalaman, ada juga yang dari Surabaya, ternyata yang dibutuhkan masyarakat sangat mudah.

"Ternyata hanya dengan pengajuan permohonan melalui formulir, namun pada saat itu pihak BPN tidak mau ngasih formulir, hingga beberapa kali kami datang kesini termasuk aksi pada zamannya Pak Masduki yang akhirnya mau ngasih formulir, tapi kami pas mau pulang lupa karena pada saat itu sudah senang dan gembira, namun lagi-lagi ketika kita tanyakan jawabannya formulir via online, hingga kami datang ke Jakarta menghadap Pak Dirjen kebetulan mau menghadap Pak Jokowi ada acara di Surabaya," jelas Suyadi.

Sementara Kakantah BPN Nganjuk Yeri Agung Nugroho mengucapkan terima kasih atas penyampaian informasi tentang upaya untuk mendapatkan program PTSL mulai tahun 2019 hingga saat ini.

"Sebetulnya kalau kita bicara tentang program PTSL ini, sebenarnya saya menjabat disini sejak 15 Juni 2022, namun setelah dilantik, karena banyaknya aktivitas yang padat sehingga baru dapat berdialog bersama FPMN, dan saya mengapresiasi usaha FPMN mengawal program PTSL," ucap Yeri Agung Nugroho yang biasa disapa akrab dipanggil Yeri.

Yeri menambahkan bahwa sebetulnya kami dari BPN Nganjuk mentargetkan di bulan Agustus ini untuk kegiatan inventarisasi pengumpulan data fisik dan yuridis harus sudah seratus persen.

"Selain PTSL, di Nganjuk ada Program Strategis Nasional Pengadaan tanah juga, dan tenaga kami juga terbagi untuk kegiatan-kegiatan tersebut, tentunya kami mengharapkan dukungan dari semua pihak, kalau untuk sinergitas atau pendampingan itu sudah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 2 tahun 2018, makanya saat hadir dari TNI - Polri, Kejaksaan, dan Pol PP," imbuh Yeri.

Yeri menjelaskan tentang program PTSL tentang informasi, komunikasi, berkoordinasi sudah sering terjalin, dan sudah ke 5 kalinya, tentu sudah sudah banyak informasi-informasi terkait dengan norma-norma yang berlaku untuk pelaksanaan PTSL, sebagaimana diatur dalam Permen ATR Kepala BPN tahun 2018, selanjutnya ditindaklanjuti dengan juknisnya, untuk biaya pra diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri juga diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nganjuk.

"Saya sebagai Kakantah BPN Nganjuk berharap program ini berjalan lancar, dan bisa selesai dan bisa selesai tepat waktu, seperti yang ditargetkan oleh pimpinan kami yaitu maksimal 18 Agustus ini pengumpulan data fisik dan yuridis sudah selesai," jelas Pria mantan Kakantah BPN Bojonegoro itu.

Lanjut Yeri pihaknya mengatakan untuk bisa memproses pensertifikatan bidang tanah, melalui program PTSL yang produknya Klaster 1 atau berarti tertib sertifikat, tentunya data fisik dan yuridis harus terpenuhi.

"Sepanjang data fisik dan yuridis terpenuhi maka tidak ada alasan Kantor Pertanahan untuk menolak, kami akan selesaikan sampai terbit sertifikat," tandas Yeri.(bersambung/Skr/Sin)

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini