Jumat, 17 Juli 2026

Kabupaten Maros Harmonisasi Ranperda di Kemenkumham Sulsel

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Rabu, 20 Juli 2022 | 12:24 WIB

Makassar, NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) laksanakan rapat harmonisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Maros tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di Aula Kanwil, Senin(18/7).

Analis Hukum Madya, Maemuna mewakili Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak memimpin jalannya rapat harmonisasi, menyampaikan harapannya, agar pengharmonisasian ranperda ini dapat menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah yang memenuhi asas pembentukan maupun asas materi muatan peraturan perundang-undangan yang baik. “Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Maros dapat terus bekerjasama kedepannya dalam pembentukan produk hukum daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, maemunah mengatakan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI berperan sebagai pembina hukum dan sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah.

“Kami memiliki 22 (dua puluh dua) orang perancang yang dapat dilibatkan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Maemuna

Sementara itu, Syamsumarlin selaku perwakilan Kabupaten Maros berharap adanya masukan dan perbaikan – perbaikan untuk penyempurnaan Ranperda dimaksud agar dapat menjadi ranperda yang berkualitas tanpa bertentangan dengan peraturan lainnya.

Dalam tanggapan umum maupun khusus yang diberikan para perancang Kanwil Sulsel zonasi Maros terhadap Ranperda tersebut, diantaranya Teknik penyusunan Ranperda ini masih memerlukan beberapa penyesuaian dengan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran UU No. 12 Tahun 2011 mengingat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak hanya memuat dan mengatur terkait materi muatan dan prosedur penyusunan peraturan perundang-undangan dalam batang tubuhnya akan tetapi juga memuat lampiran yang berfungsi sebagai tata naskah dalam penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga harus dipatuhi baik itu terkait prosedur, substansi dan teknik penyusunannya.

Juga Ranperda ini perlu memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Turut hadir dalam rapat Harmonisasi Ranperda Maros, Anirah selaku Kabid Keuangan Pemda Maros, Emy Sumarty Kasubid pembukuan, Enra Kaharuddin Analis Keuangan dan beberapa Jajaran dari Kabupaten Maros. Hadir juga Analis Hukum dan Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini