Kamis, 4 Juni 2026

Perwakilan APH Wilayah Banten Jadi Pembicara dalam Diskusi Panel Bahas P4GN

Photo Author
Famati Ndruru, Nawacita Post
- Rabu, 6 Juli 2022 | 14:47 WIB

SERANG, NawacitaPost.com - Kegiatan Rakor Peningkatan Kolaborasi dan Sinergitas Antar Aparat Penegak Hukum yang digelar Kanwil Kemenkumham Banten, Rabu (06/07), menghadirkan 4 (empat) Perwakilan APH yaitu Kanwil Kemenkumham Banten, Kepolisian Daerah Banten, Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan BNN Provinsi Banten sebagai Pembicara dalam Diskusi Panel.

Dalam kesempatan ini, para Pembicara memberikan memaparan materi terkait P4GN kepada jajaran Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten yang hadir langsung di Aula Lantai III, tempat berlangsungnya kegiatan.

Dimulai dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten (Masjuno) yang menyampaikan data bahwa dari 10.465 Narapidana di Lapas Rutan Wilayah Provinsi Banten (Sumber: SDP per-tanggal 06 Juli 2022), WBP dengan Perkara Narkoba mencapai 6.425, dimana 1.284 adalah kategori pengguna dan 5.141 adalah kategori bandar.

“Data ini membuktikan jika persoalan narkoba bukanlah hal biasa, sehingga perlu adanya penanganan yang luar biasa. Sehingga Kolaborasi dan Sinergitas Antara APH dalam membentuk Tim Gabungan untuk Pengawasan dan Pengendalian Narkoba merupakan suatu keharusan”, ujarnya.

Dilanjutkan dengan Asisten Daerah I Setda Provinsi Banten (Komarudin) yang menyampaikan bahwa P4GN bisa dilakukan melalui upaya memutus Mata Rantai dari hulu hingga hilir serta Kolaborasi dan Integrasi Pelaksanaan Program P4GN Bersama antara OPD Terkait di Tingkat Provinsi/Kab/Kota.

Selanjutnya, ada Wadirresnarkoba Polda Banten (Nico Setiawan) yang memaparkan langkah strategis dalam melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dimulai dari jangka pendek, jangka sedang dan jangka panjang.

Terakhir, Kepala BNN Provinsi Banten (Hendri Marpaung) menyebut bahwa inti dari susksesnya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika adalah adanya komitmen.

“Regulasi harus diikuti dengan komitmen, dan secara konsisten melakukan komitmen itu. Sementara, Kolaborasi adalah suatu bentuk kegiatan yang kita lakukan secara bersama-sama dimana masing-masing memiliki kemampuan tanpa mengedepankan ego sektoral. Maka, marilah kita berkomitmen dengan tidak mengedepankan ego sektoral”, pesannya. (Humas Kemenkumham Banten)

Editor: Famati Ndruru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini