Jumat, 5 Juni 2026

Pemanfaatan Eks. Aset BLBI, Kemenkumham Banten Jalin Kolaborasi Berkesinambungan Dengan Kanwil DJKN Banten

Photo Author
Famati Ndruru, Nawacita Post
- Kamis, 30 Juni 2022 | 10:44 WIB

SERANG, NawacitaPost.com - Pemanfaatan lahan yang dimiliki Pemerintah sampai saat ini belum dilakukan secara maksimal, mengingat keberadaan aset yang dimiliki oleh Pemerintah masih terus ditelusuri dan didata oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pemangku kepentingan, sehingga aset-aset yang dimiliki bisa termanfaatkan seluruhnya untuk kepentingan masyarakat.

Untuk menindaklanjuti penyampaian eks. aset BLBI dari Kementerian Keuangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten (Kanwil Kemenkumham Banten) berkoordinasi dengan Kanwil DJKN Banten. Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto, didampingi Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Kepala Bagian Umum Irwan Rahmat Gumilar dan Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Danu Aji Baskoro menerima kunjungan Kepala Kanwil DJKN Banten pada hari Rabu, (29/6/2022).

Dalam pertemuan kali ini, Kakanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto menyampaikan bahwa terdapat aset eks.BLBI berupa bidang tanah dari kementerian keuangan pada wilayah Banten yang berlokasi Kabupaten Tangerang. Aset eks. BLBI nantinya akan dilakukan penelitian fisik di lapangan terlebih dahulu yang juga diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan satuan kerja Kanwil Kemenkumham Banten.

“Kita saat ini memerlukan lahan untuk Lapas Terbuka yang terletak di daerah Kabupaten Tangerang. Berdasarkan informasi bahwa Lapas Terbuka saat ini masih berada di aset tanah milik Pemda DKI. Semoga lahan yang nanti akan diberikan bisa dioptimalkan dengan baik”, tutur Tejo.

Tambah Tejo, mengatakan pihaknya memang memerlukan eks. Aset BLBI untuk pembangunan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dikarenakan saat ini masih minimnya jumlah Rutan di kabupaten maupun kota, khususnya di wilayah Banten.

Pada kesempatan ini, Kepala Kanwil DJKN Banten, Nuning S.R. Wulandari menyampaikan bahwa sebelumnya tanah tersebut sudah dikunjungi oleh Tim yang bertugas menangani aset eks. BLBI di Wilayah Banten.

“Ada 21 aset yang bisa dipergunakan oleh Kemenkumham. Kami sudah melakukan klasifikasi aset dan memperhatikan luas tanah sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Kemenkumham Banten tentunya. Dan Kami akan koordinasikan dengan Pusat untuk segera ditetapkan”, ujar Nuning. (Humas Kanwil Banten)

Editor: Famati Ndruru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini