Kamis, 4 Juni 2026

Hasil Penilaian Aksi HAM Yang Didapatkan di Kota Tangerang Selatan 

Photo Author
Famati Ndruru, Nawacita Post
- Selasa, 28 Juni 2022 | 16:23 WIB

KOTA TANGSEL, NawacitaPost.com Tim Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Banten yang dipimpin Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM (Erwin Firmansyah) kembali melakukan Penyampaian Capaian Aksi HAM Pemerintah Daerah Periode B-04 dan Notifikasi Pelaksanaan Pelaporan Aksi HAM B-08 Tahun 2022.

Kali ini, Tim menyambangi Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan. Sebagai Pembuka, Erwin Firmansyah memaparkan jika Laporan Capaian Pelaksanaan RANHAM oleh Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota ditujukan kepada Panitia Nasional RANHAM yang secara teknis dilakukan 4 bulan sekali melalui tahapan B04, B08 dan B12 untuk disampaikan kepada Presiden setiap 12 (dua belas) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Berdasarkan keterangan yang didapatkan oleh tim, diketahui bahwa Kota Tangerang Selatan telah Pelaporan Capaian Aksi HAM B04 ini beberapa Aksi sudah mendapatkan nilai sempurna yaitu 100, juga ada nilai yang sudah hijau tetapi belum sempurna.

“Meskipun begitu, dan ada beberapa nilai yang perlu ditingkatkan kembali dalam kesempurnaan pelaporan dan data dukung yang lengkap sehingga pada pelaporan B08 semua Aksi bisa mendapatkan nilai sempurna”, ujar Erwin Firmansyah.

Menambahkan, Erwin menyampaikan jika khusus pelaporan capaian RANHAM B-08 akan dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus sampai dengan tanggal 6 September Tahun 2022 melalui sistem pemantauan Kantor Staf Presiden aplikasi serambi ksp.go.id.

Pelaporan Aksi HAM B-08 sendiri akan dilakukan berdasarkan capaian Aksi HAM Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten di seluruh Indonesia dengan format laporan dan format lampiran/data dukung untuk pelaporan Aksi HAM Daerah tahun 2022 (B04, B08 dan B12) dapat diunduh melalui https://ham.go.id/download/pedoman-pelaksanaan-dan-pelaporan-aksi-ham-daerah-2022/. (Humas Kemenkumham Banten)

Editor: Famati Ndruru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini