Kamis, 4 Juni 2026

DPR Usulkan Suami Bisa Cuti 40 Hari Dampingi Istri Melahirkan

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Selasa, 21 Juni 2022 | 13:28 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang. DPR turut menginisiasi cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan dalam RUU tersebut.

Pada RUU ini, DPR juga mengusulkan penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu bekerja, dengan total cuti selama 6 bulan Demi Pengasuhan Anak.

“DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kita akan dorong adanya cuti ayah,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya, Senin, 20 Juni 2022.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 3 bulan. Sementara itu bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan hanya boleh mendapatkan cuti selama dua hari.

Willy menyatakan, RUU KIA menguatkan hak para suami untuk dapat mendampingi istrinya yang melahirkan atau mengalami keguguran. Usulan ini ada dalam pasal 6 draft RUU KIA yang mengatur suami berhak mendapatkan cuti pendampingan ibu melahirkan paling lama 40 hari atau ibu yang mengalami keguguran paling lama 7 hari.

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak melindungi hak suami dalam mendampingi istrinya saat melahirkan dan selama 40 hari pertama sebagai orangtua baru,” katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 3 bulan. Sementara bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan hanya boleh mendapatkan cuti selama dua hari.

Lewat aturan yang masih akan dibahas itu, menurut Willy, DPR ingin mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga di mana perawatan generasi Indonesia untuk masa depan menjadi hal penting penggerak kemanusiaan.

“Satu hal yang mau saya tegaskan kembali, saat ini kapitalisme telah menggiring anggota keluarga keluar dari rumah untuk menjadi bahan bakar berjalannya sistem dengan masuk ke pabrik dan industrialisasi,” kata Willy.

“Maka itu, DPR mendorong perusahaan untuk mulai memikirkan paternity leave atau cuti melahirkan untuk karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan sebagai upaya dalam mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga itu,” lanjut Legislator dari Dapil Jawa Timur XI tersebut.

 

 

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini