Riau, NAWACITAPOST.COM - Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, ditargetkan tahun 2023 sudah selesai, saat ini bulan Juni 2022, sudah memasuki tahap finalisasi rancangan akhir.
Rancangan akhir RKPD Rohul 2023 ini, setelah difinalkan dan selesai direview Inspektorat Pemkab Rohul. Selanjutnya diusulkan ke Pemerintah Provinsi Riau untuk dilakukan fasilitasi.
"Kemudian Setelah nantinya terbit Peraturan Gubernur Riau tentang RKPD Provinsi Riau Tahun 2023, maka Pemkab Rohul akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang RKPD Tahun 2023," hal ini disampaikan Bupati Rohul H. Sukiman dikutip diwebsite Diskominfo Rohul melalui Kepala Bappeda Pemkab Rohul Drs Yusmar MSi, diruang kerjanya, Rabu (16/5/2022).
Lalu dokumen RKPD nantinya, diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul sebagai acuan dalam penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rohul Tahun 2023.
Yang mana, sedang berjalan tahapan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai arahan kebijakan umum di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta pedoman dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) KUA dan PPAS tahun 2023.
"Jadi ada proses yang harus dilalui, sebelum diterbitkan Peaturan Bupati, entang RKPD Rohul tahun 2023, nantinya Rancangan akhir RKPD final tersebut di review oleh Inspektorat Rohul. Lalu kita usulkan ke Pemerintah Provinsi Riau untuk di fasilitasi yang dijadwalkan 23 Juni mendatang," jelasnya.
Yusmar Mantan Kadis dibeberapa Kantor di negeri seribu Suluk ini mengharapkan, dengan terbitnya Perbup RKPD 2023, tidak ada lagi program prioritas yang diusulkan tidak masuk melalui perencanaan dan masuk kedalam dokumen RKPD.
"Dan juga tidak ada lagi ranah memasukan program kegiatan diakhir pembahasan atau penetapan KUA PPAS maupun RAPBD Rohul 2023 di DPRD Rohul nantinya, kecuali, bila adanya ketentuan lain, dalam artian keluarnya regulasi baru oleh Pusat, yang mewajibkan kepada daerah untuk melaksanakan program tersebut," terangnya.
Bila ada dasar hukumnya, sambung nya, dalam artian regulasi baru itu wajib dipatuhi oleh daerah. Maka akan ditampung didalam KUA dan PPAS maupun sebelum penetapan RAPBD Rohul 2023. "Sehingga kalau sebelumnya program itu tidak masuk RKPD, ada dasar hukumnya program kegiatan tersebut diusulkan dan dilaksanakan,’’ tandasnya.
Masih mantan Kadis Kominfo Pemkab Rohul mengatakan, finalisasi rancangan akhir RKPD Rohul 2023 yang kini sedang dibahas oleh Pokja bersama OPD Rohul, bahwasanya rencana program kegiatan yang direncanakan pemerintah daerah tahun 2023 mendatang, disesuaikan dengan kaidah perencanaan.
"Diantaranya harus mengacu Visi dan Misi Kabupaten Rohul, dimana program yang disusun tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 81 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan RKPD Tahun 2023," pungkasnya. (Fah/Diskominfo Rohul)