Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Penerapan pelat nomor putih tulisan hitam untuk kendaraan pribadi rencananya dimulai bulan depan. Lantas, bagaimana dengan nasib pelat nomor hitam tulisan putih?
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera menerapkan pelat nomor putih tulisan hitam untuk kendaraan pribadi.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penerapan kebijakan pelat nomor putih bahkan bisa diberlakukan mulai Juni 2022.
Meski demikian, belum semua kendaraan pribadi akan mendapatkan pelat nomor putih.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan, penerapan awal pelat nomor putih akan diberlakukan secara bertahap.
Korlantas Polri memprioritaskan kendaraan yang baru diregistrasi serta kendaraan yang sudah waktunya berganti pelat nomor atau pajak lima tahunannya sudah habis.
"Nanti diberlakukannya tahun ini, tapi belum semuanya. Baru kendaraan ganti pelat yang lima tahunan itu dan kendaraan yang baru jadi bertahap," ucapnya.
Seperti dijelaskan di atas, tahap awal pemberlakuan pelat nomor putih akan diutamakan bagi kendaraan kendaraan yang baru diregistrasi.
Termasuk bagi mereka yang tengah memperpanjang pajak lima tahunan (pergantian pelat), bisa menikmati pelat nomor putih.
Dikutip dari Kompas.com, Yusri Yunus juga memastikan setiap pergantian pelat nomor putih tidak akan dipungut biaya tambahan alias gratis.
"Enggak ada (biaya pergantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Tidak sama sekali, sama saja seperti pelat nomor warna hitam," katanya, Rabu (18/5/2022).
Hal senada juga disampaikan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin.
Menurut dia, pemilik kendaraan hanya membayar pajak lima tahunan seperti biasa dan nantinya akan mendapat pelat nomor putih.
Selain itu, pergantian pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap.
Maka, untuk kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini, tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.
"Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena adanya perbedaan masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)," jelasnya.
Taslim juga pernah mengatakan, saat penerapan pelat nomor putih, semua pemilik mobil dan sepeda motor yang masih menggunakan pelat nomor warna hitam bukanlah suatu tindak illegal.
Seluruh jenis TNKB yang terdaftar, kata Taslim, masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan terkait.