Kamis, 4 Juni 2026

Laporan Pengaduan Sudah 10 Bulan Di Polsek Bintan Timur Namun Belum Ada Kepastian, "Pelapor Kecewa"

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Rabu, 6 April 2022 | 13:39 WIB

Tanjungpinang, NAWACITAPOST.COM - Masih saja terjadi kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum dan tidak mendapatkan haknya.

Pihak berwajib tampaknya hanya menerima laporan pengaduan akan tetapi tidak mengusutnya secara tuntas.

Seperti halnya yang dialami salah seorang Warga Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau (RD).

Laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana Penipuan dan penggelapan berupa barang sembako di Polsek Bintan Timur yang tidak ada kepastian alias mengambang sampai sekarang.

"Setiap kami menanyakan perkembangan, tetap jawaban "masih dalam proses" jadi sampai kapan pengaduan itu ada kepastiannya"Pungkasnya. Selasa 5/4/2022.

Pengaduan tersebut dari 27 Juli 2021 tahun lalu, jadi kalau diperkirakan sudah berjalan sepuluh bulan.

"Sungguh luar biasa prosesnya, kalau ibarat makanan sudah kadarluarsa, bukti beserta Saksi sudah dipanggil Penyidikk. Lalu apa lagi kendalanya" Ucapnya kecewa.

Dalam kejadian ini RD mengalami kerugian sebesar (45.191.000) empat puluh lima juta seratus sembilan satu ribu rupiah.

"Terjadi sekitar bulan Maret-April 2021 di Kelurahan Gunung Lengkuas Km 20 Kecamatan Bintan Timur yang dilakukan terlapor inisial TMS" ucapnya.

Semoga hal ini segera ditindak lanjuti demi menghindari hal hal yang menimbulkan penilaian buruk terhadap kinerja Polsek Bintan Timur.

"Berharap prosespun dilakukan secara teliti, Professional dan akuntabel sehingga Hukum itu benar-benar tegak lurus"Pungkasnya.

Perlu diketahui terkait hal ini Media pernah melakukan Konfirmasi kepada kapolsek beserta kanit bulan lalu. Namun jawaban tetap "masih dalam proses"

(YD)

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini