Batam, NAWACITAPOST.COM- Oknum Polisi, Andika Ricora Ginting (ARG) yang tersandung kasus narkotika jenis sabu, melalui penasihat hukumnya, antalain, Filemon Halawa, S.H, Rano Iskandar Sirait, S.H, Ismail, S.H, beserta istrinya, Lola Fauziah, menggelar konferensi pers tentang klarifikasi terkait pemberitaan di media yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, di kontor hukum Filemon Halawa dan Partners, lantai 6 gedung Graha Pena, Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat, (4/03/2022).
Filemon Halawa menyampaikan bahwa konferensi pers tersebut dimaksud untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab di media terkait adanya versi berbeda-beda pemberitaan tentang klien mereka. “Menurut keterangan klien kami, tidak seperti yang ada didalam cerita-cerita koran itu , ada yang mengatakan bahwa, itu 10,5 kg ada juga versi yang lain mengatakan 5 kg dan sebagainya. Oleh karenanya perlu kami klarifikasi dan sekaligus kami diberikan kesempatan untuk hak jawab,” kata Filemon yang akrab dipanggil Leo.
“Kami tetap tidak sependapat atas peredaran narkoba, tetapi kami juga tidak sependapat kalau klien kami dituduhkan sebagai Bandar, dan segala macam,” ucapnya.
-
Dia juga membenarkan bahwa klien mereka mengakui salah karena telat memberitahukan penemuan barang tersebut ke pimpinannya. “Di dalam pasal 131 undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Kalau kita sudah mengetahui ada narkoba, lalu kita tidak memberitahukan, kita kena pasal. Itulah kesalahan klien kami, bukan justru Bandar, bukan justru sebagai yang sampaikan diinformasi-informasi media,” katanya.
Filemon Halawa dan Partners akan bekerja berdasarkan UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat, untuk membela hak-hak hukum klien mereka.
Lola Fauziah, menceritakan kronologis penangkapan suaminya.
- Pada tanggal 24 Januari 2022, itu kira-kira pukul 00:00-01:00 subuh, kami sudah tidur, tiba-tiba kami dengar suara tendangan pintu didobrak, kemudian lampu mati, sekali sadar, mereka membuka pintu kamar saya, kurang lebih 5 orang, terus tidak lama kemudian lampu dihidupkan. Mereka bilang ada orang lari ke daerah rumah kami, makanya mereka masuk paksa.
- Mereka memeriksa, saya disuruh masuk kamar melihat anak-anak masih kecil-kecil, kemudian bapak (suaminya/ARG), disaksikan oleh ibu RT, mereka mengecek semua dari depan ke belakang, tapi tidak ada apa-apa.
- Kemudian suami saya dibawa keluar, kurang lebih hampir setengah jam, mereka minta kunci mobil, terus suami saya dibawa ke Tanjung Uban, kalau saya tidak salah di Kampung Raya.
Menurut Lola, ARG menyampaikan bahwa, sebenarnya barang haram tersebut, barang temuan di tepi pantai Lagoi oleh mas Kum seberat 5.172,11 gram, dan dititipkan kepada ARG. ARG mengambil barang tersebut dengan tujuan ingin melaporkan ke pimpinannya, dengan harapan bisa dapat reward (penghargaan) yang juga salah satu syarat mengikuti pendidikan SIP (Sekolah Inspektur Polisi) perwira, kemudian barang itu dititipkan kembali oleh ARG ke temannya berinisial D, biar aman. Dan mencari waktu yang pas untuk melaporkan ke pimpinannya setelah pekerjaannya selesai. Tetapi terlambat, sebelum ARG melaporkan ke pimpinannya, pihak penyidik kepolisian sudah menangkapnya, 3 hari setelah mengamankan barang tersebut, setelah K, tertangkap melakukan transaksi.
Lola mengatakan suaminya tidak mungkin melakukan hal itu, karena secara ekonomi, mereka sudah cukup, selain suaminya seorang Polisi, dia juga sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil), dan mereka ada usaha.
Rano Iskandar Sirait, kembali menegaskan bahwa pemberitaan tentang klien mereka tidak semuanya benar. “Pertama, barang yang diduga sabu tersebut tidak ada ditangannya, tidak ada dilokasi rumah saudara Andika Ricora Ginting Munte, dan barang itu juga bukan didapat dari dia (ARG), tetapi hasil pengembangan. Kedua, Publik harus tahu, klien kami juga adalah salah satu Polisi terbaik Indonesia, yang sudah mewakili Indonesia dikirim ke PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) untuk misi perdamaian, dan mendapatkan 7 penghargaan,” ujar Rano.
Ismail menyampaikan pihaknya selalu berupaya mengawal klien mereka untuk mendapatkan kepastian hukum. “Kami dari kuasa hukum tetap kami upayakan atau kasus praduga tak bersalah. Kami akan mengawal atau menjaga klien kami untuk mendapatkan kepastian hukum. Kami juga mengimbau kepada para pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan untuk mengedepankan azas praduga tak bersalah,” ucap Ismail.
(AZ)