Makassar, NAWACITAPOST.COM - Bertempat di Taman Integritas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Agus Winarto dan dihadiri oleh Kepala Bidang Intelijen dan penindakan Keimigrasian Kanwil Sulawesi Selatan, Kepala Kantor Rumah Detensi Imigrasi Makassar, beserta staff, Wakapolsek Tamalanrea beserta Panit II Intel Polsek Tamalanrea, babinkantibmas, Danramil 1408-12 Tamalanrea beserta babinsa, dan Lurah Buntusu Kecamatan Tamalanrea beserta Staf.
Dalam rapat, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar berharap agar Kanim Makassar dapat meningkatkan Pengawasan Keimigrasian di Kecamatan Tamalanrea dengan diadakannya kegiatan ini, dan dapat bekerjasama dengan berbagai pihak baik dengan TNI, Polri, Pemerintah Kecamatan sampai pada kelurahan agar dapat bertukar informasi bila menemukan kegiatan Orang Asing maupun Imigran (pencari suaka) agar penegakan Hukum Keimigrasian dapat dilaksanakan.
“TIMPORA ini merupakan salah satu bentuk kerjasama antar instansi terkait dan sebagai wujud hadirnya imigrasi di masyarakat dengan menegakkan hukum dalam bentuk pengawasan terhadap orang asing” tambahnya.
Adapun beberapa poin yang disampaikan oleh Kepala Rumah Detensi Imigrasi terkait dengan keberadaan Orang Asing terutama mengenai pengungsi dan larangan yang tidak boleh diakukan oleh pencari suaka yang berada di Community House Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, sebagai tambahan kepala rumah detensi mengatakan terdapat 8 Community House di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Pihak Kepolisian, TNI, dan Kelurahan menyambut dengan antusias kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing ini karena ada beberapa laporan terkait kegiatan orang asing dan utamanya benyaknya pencari suaka yang melakukan aktivitas di Kecamatan Tamalanrea.
Selama kegiatan berlangsung petugas tetap menjalankan Prokes dengan menjaga jarak dan memakai masker untuk menghindari penyebaran Covid-19.