Rabu, 3 Juni 2026

Waspada Kelompok Radikal Mau Kobarkan Kerusuhan Maluku Jilid Dua

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Kamis, 27 Januari 2022 | 16:51 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Kerusuhan Maluku jilid pertama di tahun 1999 telas selesai, dan masing-masing pihak telah berdamai. Rajutan itu bukan hanya sehelai kertas yang ditandatangani. Melainkan terpatri para berbagai tokoh dan kelompok di Maluku untuk bersatu dan membangun provinsi yang terkenal banyak ikannya.

Baca Juga : Jokowi Membuat Sejarah Pertama! Setelah 76 Tahun Merdeka, RSUP Mewah di Indonesia Timur


Namun, berita satu sampai empat hari ini begitu terhenyak dan miris yang mendengar, melihat dan menyaksikan langsung bentrokan di desa Pelauw dan Ori.

Namun, berkat kesadaran bersama para dua desa itu, kesepakatan perdamaian dilaksanakan. Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan kalangan pemuda bersama aparat keamanan dan perangkat desa di rumah Raja Ngeri Pelauw, Rabu (26/1/2022) malam.

Sementara itu, Ketua Majelis Pekerja Harian (MPH) Sinode Gereja Protestan Maluku Pendeta Elifas Maspaitela saat rapat bersama tokoh agama dan Pemprov Maluku di Kantor Gubernur Maluku menegaskan bahwa pelaku awal yang menjadi pemicu konflik antara warga negeri Kariuw dan dusun Ori – Negeri Pelauw, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah harus diproses hukum.

Maspaitela sebagai pimpinan umat merasa kecewa dan kesal atas kejadian ini.

Keberhasilan para tokoh agama meredam dan berhasilan bentrokan tersebut harus diapreasiasi.

Selain itu, peran media sosial, sebagai salah satu alat yang bisa menghentikan konflik ini tidak meluas dan terhenti harus juga menjadi perhatian kita bersama. Walaupun pada hal lainnya, Medsos juga bisa dijadikan hal kebalikannya.

Yang jelas dan pasti, kelompok intoleren dan radikal tidak berhasil mengobarkan kerusan Maluku jilid kedua. Karena sudah ada kesadaran penuh dari para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda.

 

 

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini