Minggu, 19 Juli 2026

Angin Kencang di Sragen Sebabkan 34 Rumah Rusak Ringan dan Pohon Tumbang

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Selasa, 25 Januari 2022 | 11:06 WIB
Petugas BPBD Kabupaten Sragen bersama tim gabungan melakukan pemotongan batang pohon tumbang di salah satu ruas jalan usai diterjang angin kencang pada Minggu (23/1).  Sumber Foto : BPBD Kabupaten Sragen
Petugas BPBD Kabupaten Sragen bersama tim gabungan melakukan pemotongan batang pohon tumbang di salah satu ruas jalan usai diterjang angin kencang pada Minggu (23/1). Sumber Foto : BPBD Kabupaten Sragen

Jakarta, NAWACITAPOST - Fenomena angin kencang melanda wilayah Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah pada Minggu (23/1) pukul 17:15 WIB. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sragen melaporkan, sebanyak 34 unit rumah mengalami rusak ringan. Selain itu, tercatat terdapat 27 pohon tumbang diakibatkan kejadian ini.

Peristiwa ini terjadi setelah hujan disertai angin kencang yang berdampak di tiga kecamatan. Ketiga titik lokasi bencana tersebut berada di Desa Pelem Gadung di Kecamatan Karang Malang, Desa Ngarum di Kecamatan Ngrampal, dan Desa Wonotolo di Kecamatan Gondang.

-


BPBD Kabupaten Sragen segera menerjunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk melakukan pendataan cepat dan data sementara tercatat 34 KK terdampak atas kejadian ini. Hingga kini, Untuk jaringan komunikasi saat ini tidak terganggu dan kondisi dilapangan sudah mulai kondusif.

Menyikapi prakiraan BMKG mengenai puncak musim hujan masih berpotensi terjadi hingga Februari, BNPB mengingatkan masyarakat dan pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota maupun yang lebih kecil Kecamatan/Desa untuk selalu meningkatkan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi potensi bahaya hidrometeorologi. Masyarakat dapat melihat potensi bahaya dan risiko di sekitar melalui aplikasi inaRISK atau pun informasi cuaca dari sumber terpercaya. (Kornelius Wau)

https://youtu.be/rv_lciVJ25Q

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini