Anambas, NAWACITAPOST - Polres Kepulauan Anambas telah menetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada belanja modal kegiatan pembangunan di desa matak kecamatan kute siantan kabupaten kepulauan Anambas yang menggunakan Dana APBDes Matak Tahun 2019
"Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo PASAL 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana"
Adapun tersangka dalam perkara tersebut yakni Kepala Desa Matak Awalluddin Bin Yem (35) dan Sekdes Matak Fendi Surya Irawan Bin Edy Haryono (35)
AKBP SYAFRUDIN SEMIDANG SAKTI.SIK (Kapolres Anambas) Menjelaskan, Berawal dengan adanya pengaduan Masyarakat Desa Matak ke Polres Kepulauan Anambas pada akhir bulan Juni 2021, perihal Pengaduan indikasi Penyelewengan Keuangan Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Matak
Atas hal itu Polres Kepulauan Anambas menindaklanjuti Pengaduan tersebut dengan memerintahkan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas untuk melakukan Penyelidikan dengan meminta Keterangan/Klarifikasi terhadap Pihak yang terlibat dalam Pengelolaan Keuangan Desa Matak Tahun 2019 dan Meneliti Dokumen-Dokumen yang ada didesa matak
Dari proses Penyelidikan yang dilakukan diketahui bahwa APBDES Matak pada Tahun 2019 berjumlah senilai Rp. 2.524.864.812. Di mana untuk belanja kegiatan Pembangunan yaitu sebesar Rp. 952.560.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) yang akan dipergunakan untuk 7 Pekerjaan Pembangunan yakni :
1.REHABILITASI PENINGKATAN TAMAN/ TAMAN BERMAIN ANAK MILIK DESA YANG DIANGGARKAN RP. 578.200.189,80, DENGAN KEGIATAN :
2.PENIMBUNAN LAPANGAN SERBAGUNA
3.PEMBANGUNAN PARIT/SELOKAN) SUMBER DANA DD (DANA DESA) DAN ADD (ALOKASI DANA DESA)
4.RENOVASI KANTOR DESA YANG DIANGGARKAN RP. 39.760.300 BHP SUMBER DANA (BAGI HASIL PAJAK)
5.PEMBANGUNAN TUGU PERBATASAN DESA YANG DIANGGARKAN RP. 70.000.000 SUMBER DANA DD (DANA DESA)
6.LANJUTAN PEMBANGUNAN PIPANISASIAIR BERSIH YANG DIANGGARKAN RP. 40.100.000,- SUMBER DANA SILPA
7.PEMBANGUNAN TEMPAT PEMBUANGAN SAMPAH/TPA YANG DIANGGARKAN RP. 180.000.200,- SUMBER DANA DD (DANA DESA) DAN LANJUTAN RENOVASI SURAU NURUL JANNAH YANG DIANGGARKAN RP. 44.499.892,- SUMBER DANA ADD (ALOKASI DANA DESA)
Setelah dilakukan Penyelidikan adanya Peristiwa Pidana di 4 kegiatan Pembangunan yang menimbulkan kerugian keuangan negara dari 7 kegiatan pembangunan tersebut Tahun 2019. Lalu ditingkatkan ke Tahap Penyidikan.
Sambungnya, Akibat dari perbuatan tersebut Negara telah dirugikan sebesar Rp. 211.636.726,- (Dua Ratus Sebelas Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Rupiah), sebagaimana dari hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Dalam proses penyidikan, Penyidik telah melakukan Pemeriksaan terhadap 22 Orang Saksi dan 3 Orang Ahli (AHLI DESA, AHLI KEUANGAN DAN AHLI PIDANA)"ucapnya
Begini Modus Operandi Tersangka:
Kepala Desa Matak sejak dalam proses Perencanaan APBDES sudah memiliki Niat (MENS REA) untuk mendapatkan Keuntungan dari Anggaran Desa yang akan dikelola dengan cara:
1.MENUNJUK ORANG-ORANG YANG DAPAT DIKENDALIKAN / DIPERINTAHKAN KADES
2.MERUBAH RAB (RENCANA ANGGARAN BIAYA)
3.MEMEGANG DAN MEMBAYARKAN KEUANGAN DESA
4.MEMBUAT LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN FIKTIF
"Tidak melakukan Verifikasi DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran) Dan RAK (Rencana Anggaran Kas) Desa serta pemeriksaan terhadap Pertanggungjawaban Keuangan yang dibuat. yang mana atas semua yang dilakukan Sekdes merupakan atas perintah Kades"tuturnya
Lanjutnya mengatakan Barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut, berupa dokumen yang telah disita dan ditetapkan penyitaannya dipengadilan Tipidkor Tanjungpinang :
1.DOKUMEN PENCAIRAN BHPRD TAHAP I (SATU)
2.DOKUMEN PENCAIRAN BHPRD TAHAP II (DUA)
3.DOKUMEN PENCAIRAN DANA DESA (DD) TAHAP I (SATU)
4.DOKUMEN PENCAIRAN DANA DESA (DD) TAHAP II (DUA)
5.DOKUMEN PENCAIRAN DANA DESA (DD) TAHAP III (TIGA)
6.DOKUMEN PENCAIRAN ALOKASI DANA DESA (ADD) TAHAP I (SATU)
7.DOKUMEN PENCAIRAN ALOKASI DANA DESA (ADD) TAHAP II (DUA)DOKUMEN PENCAIRAN ALOKASI DANA DESA (ADD) TAHAP III (DUA)
8.DOKUMEN PENCAIRAN ALOKASI DANA DESA (ADD) TAHAP IV (EMPAT) DAN 29 DOKUMEN LAINNYA
Terhadap ke 2 (dua) Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
1.PASAL 2 AYAT (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”
2.PASAL 3 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”
"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun"tutupnya.
Perlu di ketahui Perkara Tersebut saat ini Satreskrim Polres Kepulauan Anambas telah melakukan Penahanan terhadap ke 2 Orang Tersangka dan telah mengirimkan Berkas Perkara ke Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa.
(YD)
Editor: Tiara Islami
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB