Kamis, 4 Juni 2026

SKB WPFK CPNS Kanwil Kemenkumham Sulteng Telah Dimulai, Digelar 4 Hari dengan 319 Peserta

Photo Author
Famati Ndruru, Nawacita Post
- Selasa, 14 Desember 2021 | 07:39 WIB
PALU, NawacitaPost.com - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham Sulteng) dimulai hari ini, Senin, (13/12/2021).

Diawali dengan tahapan Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK).

Seleksi tersebut dilaksanakan pada pukul 07.00 WITA di Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, namun peserta diwajibkan datang 60 menit sebelum jadwal pelaksanaan.

Seleksi tersebut diikuti sebanyak 80 peserta, di hari pertama yang terdiri dari 8 orang formasi Sarjana / DIII dan 72 orang formasi SLTA Sederajat.

Namun terdapat 3 peserta formasi SLTA tidak hadir sehingga dinyatakan gugur.

Jumlah peserta yang setiap hari sebanyak 80 sampai dengan 84 peserta terbagi dalam 4 tim penguji.

Para penguji terdiri dari para pejabat Eselon II Kantor Wilayah ditambah dengan 2 orang tim penguji dari pusat.

Dalam WPFK ini terdiri dari beberapa tahapan diantaranya pemeriksaan fisik yang bertujuan untuk mengetahui kondisi fisik termasuk ada atau tidaknya tindik dan tatto.

Juga memperhatikan beberapa aspek penilaian wawancara yaitu Ideologi Pancasila, Ketangguhan, Konsep Diri, Motivasi, Keterampilan serta Performa Diri.

Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulteng, Burhazir Zamda, selaku Ketua Panitia Seleksi CPNS Kemenkumham Sulteng tahun 2021 mengatakan bahwa, peserta seluruhnya berjumlah 319 orang.

"Proses pelaksanaan WPFK ini dilaksanakan selama 4 hari, mulai dari tanggal 13 sampai dengan 16 Desember 2021, hal ini bertujuan untuk mengurangi tingkat kerumunan peserta sehingga dapat mencegah resiko penularan Virus Covid – 19.

Proses pelaksanaan seleksi SKB WPFK hari ini di Kanwil Kemenkumham Sulteng dilaksanakan dengan menerapkam prosedur protokol kesehatan yang ketat.

Dengan tata tertib yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta, dan melaksanakan ketentuan SKB WPFK yang telah diatur oleh Panitia Pusat. (Red).

Editor: Famati Ndruru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini