Jakarta, NAWACITAPOST - Bertempat di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Belawan Sumatera Utara, Nawacitapost.com pada Kamis (09/12) berkesempatan melakukan wawancara eksklusif bersama Kepala Kanim Belawan, Ridho Putra.
Wawancara tersebut dilaksanakan dalam rangka membangun kemitraan melalui media informasi, agar masyarakat mengetahui, bahwa banyak inovasi layanan masyarakat yang diberikan Kanim Belawan kepada para pengguna layanan.
Terkait pelayanan terhadap orang asing yang akan mendarat di daerah Belawan di kondisi pandemi, Ridho menjelaskan, orang asing juga harus mengurus dokumen dan mendapat izin instansi terkait.
“Kalau untuk crew kapal, turun dari alat angkutnya, harus memenuhi beberapa kriteria, yang pertama karena sakit, untuk keperluan kepengurusan dokumen, kedua untuk pembelanjaan pemenuhan alat logistic di alat angkut mereka, itupun harus seizin instansi terkait sekitar pelabuhan,” ujar Ridho.
Terkait punishment overstay terhadap orang asing, Ridho menjabarkan, tentunya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor imigrasi Belawan. Proses selanjutnya akan ada tindakan penahanan maupun tidak.
“Misalnya dia ingin perpanjang izin tinggal tapi sudah overstay di bawah 60 hari, dia boleh bayar denda satu juta rupiah perhari, lalu boleh perpanjang. Namun, jika lebih dari 60 hari, langsung dilakukan Tindakan administrative keimigrasian berupa deportasi dan dimasukan dalam daftar pemindahan dan penangkalan selama enam bulan atau lebih tidak boleh masuk Indonesia,” ucap Ridho.
Kakanim menambahkan, terkait Warga Negara Asing (WNA) yang tidak ada biaya untuk membayar tiket dan denda, Kantor Imigrasi akan menghubungi pihak kedutaan perwakilan mereka untuk menjembatani perihal pemulangannya.
Adanya Aplikasi Pengaduan Orang Asing (APOA) juga menjadi fasilitator untuk pengaduan orang asing yang akan menginap di hotel. Pada saat ada WNA check in, pihak pengelola hotel akan memasukan data diri WNA tersebut. Jika pihak hotel tidak melaporkan adanya orang asing yang menginap di hotelnya, maka aka nada tindakan hukum sesuai Undang-undang nomor 6 tahun 2011 baik dari pihak hotel maupun yang bersangkutan.
Terkait inovasi, Ridho menjabarkan, inovasi merupakan bagaimana satuan kerja untuk berkreasi meningkatkan kompetensi diri, untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Pembentukan budaya kerja juga paling mendasar bagi suatu satker untuk memberikan pelayanan prima adalah membentuk budaya kerja bagi setiap SDM di setiap satker agar mereka dapat memunculkan inovasi yang baik dan melayani masyarakat dengan baik sesuai tuntutan yang berlaku," tegas Ridho.
Ridho menegaskan, hingga saat ini pengawasan terhadap orang asing di Belawan tidak ada kendala.
Terkait pandangan Kakanim terhadap media, Ridho menjelaskan, media adalah suatu mitra kerja strategis.
“Bagaimana masyarakat bisa tahu jika tidak ada media, kita wajib memberikan persepsi terhadap masyarakat. Masyarakat harus tahu informasi yang edukatif, asal jangan provokatif, maka dari itu media harus seimbang terhadap pemberitaan satker,” tutupnya.
(Kornelius Wau)
Editor: Tiara Islami
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:09 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:47 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:23 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:22 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:22 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 21:41 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 20:11 WIB
Sabtu, 4 Juli 2026 | 18:30 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 07:48 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 21:21 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 17:08 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:48 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:31 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:30 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 16:35 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 11:11 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:56 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:56 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB