Tanjungpinang, NAWACITAPOST - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang menghimbau Pangkalan dan Pengecer Gas Elpiji 3 Kg, agar tidak menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 18 ribu.
"Tetap pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 432 Tahun 2018". Hal itu di sampaikan langsung oleh Kepala Bidang Perdagangan Disperdagin, Dewi Sinaga. Jumat, 03 Desember 2021.
Ia mengatakan pihaknya secara berkala melakukan sidak lapangan memantau harga dan ketersediaan. Baik itu Pangkalan maupun Warung-Warung non-pangkalan yang masih menjual dan memasarkan gas subsidi tersebut
"Apabila masyarakat mendapati pangkalan atau menjual di atas HET, silahkan laporkan ke pihak kami" ucap Dewi.
Ia menjelaskan dalam beberapa kali sidak, tim Disperdagin mendapati masih banyak warung yang menjual gas Elpiji 3 Kg di atas HET.
“kami terus edukasi dan imbau bahwa hanya pangkalan resmi berizin yang diperbolehkan menjual dan mendistribusikan ke konsumen” ujarnya
Selain itu Sambungnya, Perwako yang di maksud harga eceran tertinggi Gas Elpiji 3 Kg berlaku di seluruh wilayah Tanjungpinang, kecuali Pulau
“seperti Pangkalan di Penyengat sana, menjual Rp20 ribu. Itu di Karenakan biaya trasportasi laut, semoga aturan tata niaga gas elpiji 3 kilogram berjalan baik"Tuturnya.