Minggu, 19 Juli 2026

Tikam Korbannya Saat Mencuri, Pria di Medan Dituntut Seumur Hidup

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Jumat, 12 November 2021 | 15:55 WIB
Medan, NAWACITAPOST- Muhammad Anang Kosin alias Andika dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Sumut.

Diketahui, warga Jalan Pelita Medan Perjuangan itu dinilai terbukti melakukan pencurian dengan tindak menghilangkan nyawa seseorang.

JPU Ramboo Loly Sinurat menyampaikan, atas perbuatannya terdakwa diancam pidana sesuai dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP dan meminta agar Majelis Hakim menghukum Andika seumur hidup.

“Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan yang menyebabkan korban Lisbet Napitupulu meninggal, meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup,” kata JPU Kamis (11/11/2021).

Kejadian ini terjadi pada tanggal 6 Mei 2021 lalu sekitar pukul 04.20 WIB, saat itu Muhammad Anang Kosasin bersama dengan temannya Muhammad Afrizal melakukan pencurian rumah Lisbet Napitupulu di Jalan Pelita I Kecamatan Medan Timur dengan membawa sebuah tas yang berisikan tang dan senjata tajam

Kemudian, dua pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak seng yang ada di kamar mandi belakang rumah korban.

Namu, diketahui pintu dapur terkunci,selanjutnya Afrizal menunggu Lisbet membuka pintu.
Pada pukul 05.30 WIB, Lisbet tiba-tiba membuka pintu. Keduannya langsung menorong pintu itu dengan keras akibatnya Lisbet terjatuh dan terlentang ke lantai.

Selanjutnya, Afrizal mengikat kaki Lisbet sedangkan Anang memegang mulut Lisbet sambal mengeluarkan sebilah pisau dan menempelkan ke leher korban.

Lizbet yang hendak minta tolong langsung diperintahkan Afrizal kepada Anang untuk membunuh Lisbet. Seketika itu, Anang menikam pisau it uke leher Lisbet.

Usai membunuh, kedua pelaku lalu melancarkan aksinya mengambil uang korban sebesar Rp 1.500.000. Satu kartu ATM, 20 bungkus rokok dan melarikan sepeda motor korban.

Peristiwa itu terbongkar saat diketahui tetangga sekitar kepada kakak korban berama Riachat Napitupulu, Lisbet langsung dilarikan ke RS Bhayangkara, kemudian kejadian itu dilaporkan ke polisi.

Usai dapat laporan itu, akhirnya tanggal 27 Meid 2021, polisi berhasil melakukan penangkapan. Namun pelaku Afrizal sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas oleh polisi.

Sementara itu Anang di bawah ke Polretabes Medan, kemudian Afrizal dilarikan ke RS Bhayangkara namun tidak tertolong sehingga meniggal dunia.

BACA JUGA : https://nawacitapost.com/nasional/2021/11/12/naik-motor-kawasaki-w175-jokowi-semakin-gagah-di-sirkuit-mandalika/

Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini