Kamis, 4 Juni 2026

PHK Tanpa Pesangon, Atur: Akan Saya Beberkan Permainan-Permainan Mereka

Photo Author
A Zagoto, Nawacita Post
- Rabu, 10 November 2021 | 21:07 WIB
Batam, NAWACITAPOST- Atur Jon Peri Sitorus, mantan karyawan CV Bamindo Utama, CV Dua R, CV Nutrisi Indonesia, CV Indo Jaya, CV Rosadia Petaho, CV Pelangi Pagi, dan CV Usaha Selaras, yang  beralamat di Kompleks Ruko Tembesi Poin blok A No.35, yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) secara sepihak oleh manajemen perusahaan. Perusahan-perusahaan tersebut  bergerak dibidang distribusi bahan makanan di Rumah Tahanan (Rutan), Lapas (lembaga kemasyarakatan) Lapas khusus anak,  Lapas khusus perempuan,  di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dimana pemilik ketujuh perusahaan tersebut hanya satu orang, atas nama Robert. S, yang berdomisili di Jakarta.

Menurut Atur, dirinya di PHK tanpa alasan yang jelas dan tidak diberikan hak-hak normatifnya sesuai undang-undang ketenagakerjaan. “Pada 29 November 2019 saya di- PHK oleh Herman Sitorus (penanggungjawab perusahaan di wilayah  Kepri) tanpa memberikan hak normatif saya, dengan alasan harga barang yang saya laporkan tinggi, serta ada kelebihan barang yang saya kirim ke Lapas,” katanya.

“Saya bekerja di tujuh perusahaan itu mulai Juni tahun 2016 sampai November 2019, dan digaji dibawah UMK (upah minimum kota)  Batam, 2 juta rupiah, mulai masuk hingga keluar dari sana, dan tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dia menceritakan, selain digaji dibawah UMK Batam, Atur juga bekerja rangkap jabatan, mulai dari kernek, sopir, dan pemegang keuangan perusahaan. ”Ada beberapa bulan  saya menjalankan perusahaan tersebut sendirian, mulai dari  kernek, sopir, dan pemegang keuangan perusahaan. Karena sesuai  struktur perusahaan yang diajukan saat lelang, minimal 3 orang karyawan serta ada ahli gizinya, tetapi faktanya tidak sesuai,” ucap Atur.

Selain rangkap jabatan, Atur juga bekerja rangkap di 2 atau 3 perusahaan secara bersamaan setiap tahunnya. “Setiap Lapas/Rutan, ada satu perusahaan yang memegang suplai bahan makanannya,  sementara di wilayah Batam ada 1 Rutan dan 3 Lapas. Berarti harus ada 4 perusahaan penyuplai, nah, perusahan-perusahaan inilah yang saya jalankan sendirian. Dan tahun berikutnya begitu lagi, hanya nama perusahaannya yang ganti. Contohnya, pada tahun 2016, saya bekerja di CV Bamindo Utama dan CV Dua R, dan tahun 2017,  di CV Rosadia Petaho, CV Nutrisi Indonesia, CV Indo Jaya, dan CV Pelangi Pagi. Dan begitu terus setiap tahun,” katanya,

Atur juga menceritakan kronologi ketika dia bekerja hingga di PHK sepihak oleh perusahaan.

  1. Awalnya pada bulan Juni 2016, saya bekerja menggantikan salah satu karyawan yang bermasalah atas nama BM, dengan posisi sebagai kernek mobil, membantu MKM sebagai keuangan perusahaan.

  2. Hampir 6 bulan kemudian, MKM mengundurkan diri, dan saya menggantikan posisinya menjadi sopir dan memegang keuangan serta bertanggungjawab penuh di Batam. Selama 5 bulan saya bekerja merangkap sebagai Supir, Kernek serta Keuangan, karena pihak perusahaan tidak menambah karyawan.

  3. Setelah 5 bulan, pihak perusahaan baru menambahkan karyawan atas nama RS (keluarga bos) dengan posisi sebagai kernek. Tetapi hanya berjalan 2 bulan, posisi saya di keuangan digantikan oleh RS, perusahaan beralasan, RS sedang ditraining /dilatih dibagian keuangan karena akan ditempatkan di Lapas Sibolga, dan posisi saya kembali lagi menjadi kernek.

  4. Setahun memegang keuangan, RS bermasalah, dan saya dipercaya kembali memegang posisi keuangan dan bekerja merangkap lagi seperti sebelumnya. Dan saya menjalaninya selama 8 bulan.

  5. Setelah 8 bulan berjalan, pihak perusahaan kembali menambah karyawan atas nama RC.S adek kandung RS.

  6. Hanya berjalan 1 bulan posisi saya sebagai keuangan diambil alih oleh RC.S, pihak perusahaan (Herman Sitorus, keluarga pemilik perusahaan, sekaligus penanggungjawab di Kepri)  beralasan harga barang yang saya belanjakan terlalu tinggi, serta ada kelebihan barang yang saya kirim ke Lapas, dan hal ini juga alasan mereka mem-PHK saya.


Merasa tidak terima atas PHK tersebut, Atur sempat menuntut hak-hak normatifnya ke pihak perusahaan melalui jasa pengacara, tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan.”sempat saya memberikan kuasa kepada salah satu pengacara, tapi tidak jelas,” ungkapnya.

“Kemudian saya menempuh jalur penyelesaian hubungan industrial sesuai aturan yang ada, mulai dari Bipartit dan tripartite di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, dan Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kepri, didampingi oleh Pengurus SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) kota Batam, tetapi pihak perusahaan tidak merespons. Disnaker kota Batam sudah tiga kali meyangkan surat panggilan kepada ke tujuh perusahaan itu, tetapi tidak ada yang datang,” ucapnya.

Atur berharap, pihak perusahaan ada itikad baik untuk menyelesaikan hak-haknya. “Saya sudah menempuh cara-cara yang elegan sesuai norma yang ada, tetapi tidak ada titik temu, saya berharap perusahaan berjiwa besar untuk menyelesaikan hak-hak saya,” ujarnya.

Atur menambahkan jika tidak ada itikad baik dari manajemen perusahaan, dia akan membeberkan kejanggalan-kejanggalan yang ada di perusahaan-perusahaan tersebut. “Akan saya beberkan permainan-permainan mereka, jika tidak ada niat baik mereka,” tutupnya.

Ketika dikonfirmasi kepada Robert.S. selaku pemilik ketujuh perusahaan tersebut via chat whatsApp, terkait keterangan Atur, Robert.S hanya membaca dan tidak merespons. (A.Z)

 

Editor: A Zagoto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini