Minggu, 19 Juli 2026

Terkait Rapat Paripurna P-APBD Humbahas, Aduhot Mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Buka Suara

Photo Author
Tiara Islami, Nawacita Post
- Sabtu, 25 September 2021 | 12:00 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Aduhot Simamora mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara periode 2014-2019 buka suara terkait Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Humbahas tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2021 tetap digelar DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas) yang tidak kuorum.

Baca juga: Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama KUPA PPAS P-APBD 2021 Tetap Digelar DPRD Humbahas


Aduhot menjelaskan, tidak kuorumnya rapat tersebut bukan menjadi poin utama permasalahan, tetapi yang harus digaris bawahi adalah rapat tersebut rapat liar karena untuk menuju rapat tersebut tidak dilaksanakan proses yang sebagaimana mestinya.

"Intinya bukan yang tidak kuorum, karena memang tidak ada alasan untuk melaksanakan itu (rapat paripurna). Terlepas dari tidak kuorum, rapat tersebut adalah rapat tidak jelas. Karena untuk menuju rapat tersebut, proses ke sana tidak dipenuhi," tegas Aduhot saat dikonfirmasi Nawacitapost pada Jumat (24/09) malam.

Aduhot menekankan, rapat tersebut harus berdasarkan Undang-undang 23 tahun 2014 Pasal 317 ayat 4.

"Kenapa? karena untuk menempuh itu, butuh proses sesuai dengan UU 23 tahun 2014 Pasal 317 ayat 4, karena disitu dikatakan, pembahasan perubahan APBD dilakukan jika sudah ada perda pertanggujawaban APBD tahun sebelumnya, itu intinya" ucapnya.

“Logikanya, namanya perda adalah persetujuan dari eksekutif dan DPRD, mereka ingin menyahkan P-APBD, sedangkan APBD itu punya anggaran, anggarannya berasal dari SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan) tahun sebelumnya. SILPA tahun sebelumnya harus diketahui dan diperoleh dari APBD tahun sebelumnya, tetapi DPRD tidak membahas dapat dari mana SILPAnya. Lalu turun dari mana anggarannya?,” lanjutnya.

Aduhot menduga, rapat paripurna tetap dilaksanan karena ada suatu hal.

“Dugaan saya, mereka seakan-akan menabrak aturan karena ada sesuatu,” ujar Aduhot.

Simak berita lainnya di Youtube NAWACITA TV


“Ada data terakhir baru saya dapat dari BPK, SILPA anggaran tahun 2020 hampir 137M, tapi SILPA ini sudah dipakai hampir 127M, artinya SILPA bebas sisa 10M. Maka SILPA terikat (dana pendahuluan) "pintunya" hanya di P-APBD. Maka seharusnya Bupati serius mempersiapkannya, dan mempertanggungjawabkan APBD tahun 2020. Mengapa tidak ada? dan sekarang diproses P-APBD 2021. Ini merupakan tanda tanya besar,” tambahnya.

Untuk diketahui, selama empat tahun berturut-turut sudah tidak ada lagi P-APBD di wilayah Humbahas.

“Empat tahun kebelakang berturut-turut tidak ada P-APBD,  kok diulang lagi sekarang tanpa adanya persiapan,” tegas Aduhot.

“Harapan saya, untuk Bupati Humbahas tolong intropeksi sebagai eksekutif,” tutup Aduhot.

Editor: Tiara Islami

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini