Jakarta, NAWACITAPOST - November 2020 lalu, sempat beredar video viral di media sosial terkait seorang eselon dua di Pemerintahan Humbang Hasundutan (Humbahas) diduga menerima fee proyek dengan 13 persen dari rekanan.
Vidio rekaman pejabat eselon dua diduga merupakan seorang Dinas Perumahandan Pemukiman di Humbahas berinisial RS. Dalam video berdurasi 11:25 menit terdengar pembicaraan terkait proyek pembangunan yang akan dikerjakan rekanan pemberi Fee. Disana juga disebutkan salah seorang eselon dua seorang Dinas Pertanian berinisial JM. Terkait hal tersebut, akhirnya diadukan ke kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Diketahui, kasus tersebut sejak April 2021 telah dihentikan oleh penyidik Polres Humbahas. Namun, Forum Peduli Demokrasi Humbang Hasundutan (FDPHH) kembali melayangkan surat atas pengaduan masyarakat kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk melanjutkan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme Penerimaan Uang Suap Pengaturan Proyek (Fee proyek).
Setelah dikonfirmasi oleh Nawacitapostcom pada Kamis (23/09) siang, Herbinto Manulang selaku wakil ketua umum FDPHH membenarkan adanya permohonan untuk melanjutkan penyidikan tersebut.
“Iya benar adanya. Kita meminta kepada instansi terkait termasuk Polda Sumatra Utara untuk kasus tersebut ditindak lanjuti. Saya juga tidak tahu alasan kenapa kasus tersebut dihentikan. Untuk itu, biar dituntaskan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Herbinto.
“Barang bukti dari berbagai link berita sudah kita lampirkan juga pada laporan tersebut,” tambahnya.
Perihal surat pengaduan masyarakat, tertera kalimat “Hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh kepolisian Daerah Sumatera Utara. Proses hukum atas pengaduan masyarakat tersebut, terkesan seolah-olah tidak ada tindak lanjutnya,”
Untuk diketahui, bahwa masalah korupsi diatur dalam Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi).
“Harapan saya kepada penegak hukum supaya kasus ini dituntaskann sampai ke akar-akarnya,” harap Herbinto selaku wakil ketua umum FDPHH.
Editor: Tiara Islami
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:57 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:57 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:19 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:19 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:18 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:18 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:09 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:47 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:23 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:22 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:22 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 21:41 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 20:11 WIB
Sabtu, 4 Juli 2026 | 18:30 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 07:48 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 21:21 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 17:08 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:48 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:31 WIB