Senin, 20 Juli 2026

SKD CPNS Kemenag Mulai 20 September 2021, Simak Ketentuannya !

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Selasa, 7 September 2021 | 15:10 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Seleksi Komptetensi Dasar (SKD) Tahap I digelar pada 20 September sampai 7 Oktober 2021. Sekjen Kemenag Nizar mengatakan bahwa SKD dilaksanakan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“SKD CPNS Kemenag Tahap I digelar secara luring. Sesuai rekomendasi Ketua Satgas Penanganan COVID-19, bahwa pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat,” tegas Nizar di Jakarta, Selasa (07/09/2021).

Ia menjelaskan, SKD Tahap I ini akan dilaksanakan di tujuh provinsi, yakni: Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua.

Nizar mengatakan, jadwal pelaksanaan SKD sudah diterbitkan dan seluruh peserta bisa mengaksesnya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. “Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta tidak memungkinkan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” jelasnya.

Berikut pelaksanaan SKD CPNS Kemenag Tahun 2021 :
a. Dalam kondisi sehat dan melihat pada protokol kesehatan;
B. Membawa Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021 (dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id );

C. Membawa Asli KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan pencatatan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang resmi (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga. Bagi Keterangan kehilangan KTP wajib membawa Asli Surat Hilang dari Kepolisian disertai fotokopi KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan pencatatan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berlaku (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga;

D. Membawa hasil swab test PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/tidak reaktif;
e. Membawa Formulir Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui https://sscans.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian seleksi;
F. membawa alat tulis pribadi (pensil kayu); dan
g. Membawa perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai kebutuhan.
H. memakai masker minimal 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

Saya. mengenakan kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), sepatu tertutup, jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan hijab), dan pita merah putih yangkan di lengan sebelah kiri;
J. Menjaga jarak minimal 1 meter dan mencuci tangan dengan air mengalir (hand sanitizer); dan
k. Tidak membawa kendaraan pribadi. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan melihat-lihat di sekitar lokasi ujian.

Baca Juga : Kondisi Membaik, Menko Luhut Tegas Masyarakat Tak Boleh Abai Prokes!


“Khusus bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani perawatan atau isolasi mandiri, maka wajib menyampaikan laporan kepada Panitia Pengadaan Seleksi CPNS Kementerian Agama melalui tautan https://s.id/lapor-positif-c19-kemenag sebelum jadwal pelaksanaan ujian dengan bukti bukti surat keterangan dokter dan tes swab PCR dan keterangan perawatan menjalani atau isolasi dari pejabat yang kantor,” jelas Nizar

Peserta diharapkan hadir di lokasi 90 menit sebelum waktu bertanya. Sebab, setiap peserta akan mengikuti tahapan tersebut, memberikan PIN, penitipan barang, body check, dan menyaksikan video tutorial tata cara pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) di ruang tunggu steril, sebelum memasuki ruang ujian. Registrasi dan pemberian PIN bagi peserta akan ditutup 45 menit sebelum pelaksanaan ujian SKD.

“Peserta yang terlambat hadir, tidak hadir, dan/atau tidak mengikuti mengikuti seleksi dengan alasan apapun pada jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, dinyatakan gugur,” tegas Nizar.

“Kelulusan ditentukan oleh kemampuan dan kompetensinya. Jangan percaya jika ada pihak tertentu/oknum yang dijanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” tutupnya.

Simak informasi lainnya di Youtube kami !


https://youtu.be/hwgEzzPJVlo

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini