Jakarta, NAWACITAPOST- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menolak banding yang sudah diajukan oleh terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan hasil tes swab Covid-19 dalam kasus RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, melalui Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pamado Pakpahan mengatakan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta itu langsung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sudah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Habieb Rizieq Shihab.
“Putusan dengan nomor perkara 201 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim. Dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta, “ kata Pamado kepada wartawan, Senin (30/8/2021).
Selain itu, terdakwa Habib Rizieq Shihab terhadap PT DKI Jakarta juga telah menguatkan putusan PN Jaktim untuk terdakwa Hanif Alatas.
Dia membeberkan bahwa banding yang diajukan oleh terdakwa Hanif Alatas juga telah ditolak dan tetap divonis satu tahun penjara.
“Jadi semuanya dikuatkan oleh PT DKI,” ujarnya.
Untuk diketahui, Habib Rizieq pada tingkat pertama empat tahun penjara. Rizieq dinyatakan menyebarkan berita hoax berkaan hasil tes swab Covid-19 dalam kasus RS Ummi.
Atas perbuatannya Rizieq melanggar Pasal 14 (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.