Bogor, NAWACITAPOST - JARAK antara lahan GKI Yasmin di perumahan Yasmin ke tempat baru (Jalan Abdullah Bin Nuh, Cilendek Barat, Kota Bogor) berjarak 1 KM. Anehnya, masih saja ada warga Gereja (GKI) yang mempermasalahkannya. Kenapa tidak di perumahan Yasmin? Pertanyaan tersebut sepertinya sengaja terus disuarakan.
Baca Juga : Ketegasan Plus Keberanian Wali Kota Bima Arya : Bersaksi Di Sidang Rizieq Shihab Dan Selesaikan GKI Yasmin Bogor
Namun, ditingkat warga Kota Bogor umumnya tidak menjadi masalah alias sudah selesai. Artinya kepindahan GKI Yasmin ke tempat baru disambut welcome.
Menengok ke belakang tentang berdirinya GKI Yasmin selama 15 tahun di tempat lama (perumahan Yasmin) banyak menuai pro dan kontra lebih banyak. Seharusnya kita syukuri, karena Pemkot Bogor, melalui Walikota Bima Arya menghibahkan sebidang tanah dengan luas 1668 meter persegi, letaknya kalau jalan kaki dari tempat lama hanya 15 menit.
Terkait hal itu, Bima dalam penyerahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menyatakan "Hadirin sekalian penyerahan IMB adalah bagian dari proses yang sangat panjang, dokumen IMB yang tadi diserahkan bukan saja simbol keabsahan, tapi itu adalah simbol dari kebersamaan, kerja keras kita semua membangun komitmen, menjalin keberagaman melalui proses dialog, proses hukum, proses mediasi, proses diskusi dan semua yang berujung kepada dokumen IMB tadi," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dalam jumpa pers di Jalan K.H Abdulllah Nuh, Cilendek Barat, Bogor, Minggu (8/8/2021).
Pemerintah Kota Bogor secara resmi menyerahkan dokumen IMB pembangunan Gereja Kristen Indonesia atau GKI Yasmin di Cilendek Barat, Bogor, Jawa Barat. Pemkot Bogor telah menyerahkan berkas dan dokumen persyaratannya.
Acara penyerahan IMB ini dihadiri oleh Ketua Umum Majelis Jemaat GKI Pengadilan Krisdianto, perwakilan MUI Kota Bogor, Ketua FKUB Hasbullah, LPM, Danrem 061/Suryakencana Brigjen TNI Achmad Fauzi, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, serta Dandim 0606/Kota Bogor Kolonel Inf. Roby Bulan dan jajaran RW 12 dan RT 5 Cilendek Barat.
Mantan Direktur Eksekutif Charta Politika itu menjelaskan penerbitan IMB GKI Yasmin ini tidak didapatkan secara cuma-cuma. Maka, dia meminta seluruh pihak menjaga dan merawat keberagaman di Kota Bogor.
"DNA Bogor adalah DNA yang menghargai kebersamaan dalam keberagaman, tapi is not taken for granted, is not given, bukan hal yang cuma-cuma, DNA itu harus kita jaga dan harus kita rawat dan harus kita pastikan ada sepanjang Kota Bogor ini berdiri," ungkapnya.
Yang jelas dan pasti, GKI Yasmin memang tidak didirikan di dalam perumahan Yasmin Kota Bogor. Tetapi Gereja itu hadir hanya berjarak 1000 meter, masih dalam wilayah Kota Bogor. Jadi, jika ada warga atau petinggi Gereja masih mempersoalkan dengan kengototan bahwa harus berada di tempat lama. Maka, keimanannya perlu dipertanyakan?
Seharusnya yang dipersoalkan, kalau dipindahkan ke tempat yang jauh dan mungkin jaraknya mencapai 10 Km atau bisa juga tidak dibangun gerejanya?