Kamis, 4 Juni 2026

Pembangunan Tower XL di Kota Serang Diduga Tidak Miliki Ijin

Photo Author
Famati Ndruru, Nawacita Post
- Sabtu, 7 Agustus 2021 | 18:04 WIB
KOTA SERANG, NawacitaPost.com - Pembangunan Tiang tower dari Operator XL dengan ketinggian 52 meter di Jl.raya Petir Desa Sukalaksana Kecamatan Curug Kota Serang Provinsi Banten, dari PT Hera bangun jaya diduga tidak berijin dan mengabaikan UU K3 tentang keselamatan kerja pada saat sedang pengerjaan.

Lokasi pengerjaan yang berada  di tengah-tengah warga Desa Sukalaksana,  Bahayanya lagi tower tersebut berada di samping Pom bensin Mobil Indosat ion.

Pantauan awak Media Pada saat pengerjaan pemasangan tower, para pekerja yang sedang bekerja di atas ketinggian tidak menggunakan safety belt juga helm pelindung.

Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sangat disayangkan pengerjaan tower tersebut tidak mengantongi Ijin dari wilayah setempat.

Saat Awak media mekonfirmasi  ke kecamatan Curug Kota Serang, Membenarkan jika proyek tersebut tidak berijin.

Proyek Tower XL tersebut ternyata bisa berdiri dengan pengerjaan pembangunan sekitar satu bulan lamanya dan tidak ada papan petunjuk pemasangan tower disekitar area tersebut.

Kok bisa pihak Kecamatan Curug tidak tahu??

Sekertaris Camat Curug kota Serang saat dikonfirmasi oleh awak media Eni Sudaryani mengatakan "saya mau ada pertemuan dengan dewan sore ini, dan pengerjaan tower tersebut tidak ada ijin ke kecamatan Curug silahkan ke konfirmasi ke Dinas perijinan ", Pungkas Sekcam.

Itu kelurahan mana, yang jelas pengerjaan tower tersebut tidak ada ijin ke kecamatan curug ", Tutup Sekcam.

Tower sudah 1 bulan pengerjaannya kata Triono selaku pekerja proyek tower, ini dari PT.Hera bangun jaya, dan silahkan temui saja pelaksananya pak Heli, Safety gak ada dan papan petunjuk pembangunan tower juga gak ada, telepon pak heli ", kata Triono.

Tanah yang dibangun untuk tower milik H.Uding ", tutup Triono.(Agit).

Editor: Famati Ndruru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini