Rabu, 22 Juli 2026

Guna Penetapan Angka Kredit (DUPAK), Imigrasi Sulsel Gelar Rapat Penilaian

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Rabu, 7 Juli 2021 | 11:59 WIB
Sulsel, NAWACITAPOST - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan kembali melaksanakan Rapat Tim Penilai dalam rangka penilaian dan penetapan angka kredit bagi Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Pemeriksa Keimigrasian pada Senin 5 Juli 2021 lalu di rumah dinas Kepala Divisi Keimigrasian Jl. Kakatua No 3 Makassar.

Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Sulawesi Selatan, Dodi Karnida dalam keterangannya Kamis, 7 Juli 2021 kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan penilaian dan penetapan angka kredit bagi Pejabat Fungsional Keimigrasian sebagai dasar untuk pengembangan karir berupa kenaikan pangkat maupun jabatan berdasarkan Permenpan RB nomor 47 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.

Dodi juga menambahkan bahwa untuk periode ini, terdapat 45 pejabat Fungsional Keimigrasian yang telah mengirimkan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) kepada Tim Sekretariat, yang terdiri dari 22 orang dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, 20 orang dari Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo, 2 orang dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare dan 1 orang dari Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.

Kegiatan penilaian dan penetapan angka kredit ini direncanakan akan berlangsung selama 4 hari, mulai Senin 5 juli 2021 sampai Kamis 8 juli 2021. Kegiatan ini dilaksanakan di rumah dinas Kepala Divisi Keimigrasian karena gedung Kantor Wilayah sedang dalam prosesĀ renovasi.

Dodi berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan selesai tepat waktu karena output kegiatan berupa dokumen Penetapan Angka Kredit (PAK) nantinya adalah salah satu persyaratan utama untuk usulan kenaikan pangkat periode Oktober 2021 yang harus masuk ke Kanreg BKN Makassar paling lambat tanggal 20 Juli 2021.

(Kornelius Wau)

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini