Rabu, 22 Juli 2026

Mantan Dirjen Bea Cukai Jadi Komisaris Pertamina, Ahok Bagaimana?

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Jumat, 2 Juli 2021 | 23:38 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Susunan Anggota Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dirubah, Menteri BUMN Erick Thohir sekaligus Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) menetapkan 3 nama yaitu Heru Pambudi sebagai Komisaris, Ahmad Fikri Assegaf dan Iggi Haruman Achsien sebagai Komisaris Independen Pertmina baru.

Dewan Komisaris Pertamina baru ini tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-222/MBU/07/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.

Pemegang saham menguatkan pemberhentian dengan hormat kepada Komisaris Perusahaan, Isa Rachmatarwata atas kinerja selama tiga tahun. Surat Keputusan Kementerian BUMN juga memberhentikan dengan hormat Condro Kirono sebagai anggota Dewan Komisaris dan David Bingei sebagai Anggota Dewan Komisaris Independen PT Pertamina selama dua tahun.

Sebelumnya, Pertamina sudah menerima salinan surat keputusan dari pemilik saham soal perubahan susunan Dewan Komisaris Pertamina. Keterangan Pjs Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relations Pertamina, Fajriyah Usman pada Jumat (02/07/2021)

"Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dilakukan melalui RUPS sebagai salah satu kewenangan Pemegang Saham. Kepada ketiga komisaris yang telah berakhir masa jabatannya, Pertamina mengucapkan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatannya tersebut," ujar Fajriyah dalam keterangan tertulis, Kamis malam (01/07/2021).

Berikut struktur organisasi PT Pertaina Perero setelah pembaruan :

  1. Komisaris Utama: Basuki Tjahaja Purnama

  2. Wakil Komisaris Utama: Pahala Nugraha Mansury

  3. Komisaris: Ego Syahrial

  4. Komisaris: Alexander Lay

  5. Komisaris: Heru Pambudi

  6. Komisaris Independen: Ahmad Fikri Assegaf

  7. Komisaris Independen: Iggi Haruman Achsien

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini