Laporan dari Auditor Madya Inspektorat Jenderal Erbata Sri Muliatini, mengawali jalannya kegiatan yang dilanjutkan dengan Pembacaan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.PW.01.01 Tahun 2021 tentang Pedoman Tunas Integritas di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
Dalam paparannya Inspektur Wilayah V, Budi menjelaskan jika keputusan menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan Tunas Integritas demi mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
-
Lebih lanjut Budi juga menjelaskan tentang peran, tugas, dan rencana aksi Tunas Integritas, monitoring dan evaluasi, serta peran komite integritas. Tunas Integritas diharapkan dapat memberikan teladan bagi pegawai lain untuk meningkatkan integritas diri dalam menjalankan tugas, fungsi dan perannya masing-masing.
BACA JUGA : Plt. Kakanwil Kemenkumham Lampung Ikuti Puncak Peringatan HANI 2021 Secara Bersama Melalui Virtual
“Pedoman Tunas Integritas digunakan sebagai acuan satuan kerja dalam pembentukan dan pelaksanaan Tunas Integritas yang penerapannya disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing satuan kerja,” pungkas Budi.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / NAN)