Kamis, 4 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Lampung Ikuti Pembukaan Reviu Tunas Integritas dan Sosialiasi Pedoman Tunas Integritas

Photo Author
Kornelius, Nawacita Post
- Senin, 28 Juni 2021 | 16:49 WIB
LAMPUNG, NAWACITAPOST Senin (28/06/2021), bertempat di Klinik Akuntabilitas, Kanwil Kemenkumham Lampung ikuti Pembukaan Reviu Tunas Integritas dan Sosialiasi Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pedoman Tunas Integritas di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.  Hadir secara virtual Plt. Kakanwil Kemenkumham Lampung, Ida Asep Somara didampingi oleh Kepala Bagian Program dan Humas, Basnamara dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha, & Rumah Tangga, Yulinar Trisia.



Laporan dari Auditor Madya Inspektorat Jenderal Erbata Sri Muliatini,  mengawali jalannya kegiatan yang dilanjutkan dengan Pembacaan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.PW.01.01 Tahun 2021 tentang Pedoman Tunas Integritas di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

Dalam  paparannya Inspektur Wilayah V, Budi menjelaskan jika keputusan menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan Tunas Integritas demi mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
-


Lebih lanjut Budi juga menjelaskan tentang peran, tugas, dan rencana aksi Tunas Integritas, monitoring dan evaluasi, serta peran komite integritas. Tunas Integritas diharapkan dapat memberikan teladan bagi pegawai lain untuk meningkatkan integritas diri dalam menjalankan tugas, fungsi dan perannya masing-masing.

BACA JUGA :   Plt. Kakanwil Kemenkumham Lampung Ikuti Puncak Peringatan HANI 2021 Secara Bersama Melalui Virtual

“Pedoman Tunas Integritas digunakan sebagai acuan satuan kerja dalam pembentukan dan pelaksanaan Tunas Integritas yang penerapannya disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing satuan kerja,” pungkas Budi.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / NAN)

Editor: Kornelius

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini