Kamis, 4 Juni 2026

Kanwil Lampung Gelar Acara Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan dengan Tema Pengembangan SPPT-TI Bersama APH

Photo Author
Kornelius, Nawacita Post
- Senin, 28 Juni 2021 | 16:02 WIB
LAMPUNG, NAWACITAPOST – Jum’at (25/06/2021) Dalam rangka menjalankan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia dibutuhkan sebuah sinergitas antara Aparat Penegak Hukum baik di tingkat wilayah maupun di tingkat daerah. Memenuhi hal itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Lampung melalui Divisi Pemasyarakatan menggelar acara Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan dengan Tema Pengembangan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) Bersama Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Prima Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2021.



Bertempat di Hotel Golden Tulip, acara yang diikuti oleh 125 peserta yang terdiri dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan jajaran Kantor Wilayah Lampung beserta rombongan, Kejaksaan Tinggi Lampung, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Kepolisian Daerah Lampung, Kepolisian Resor Tanggamus, Kepolisian Resor Lampung Utara, Kepolisian Resor Metro, Kepolisian Resor Lampung Selatan, Kepolisian Resor Lampung Tengah, Kepolisian Resor Lampung Timur, Kepolisian Resor Tulang Bawang, dan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, JFU dan JFT di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Farid Junaedi mewakili Plt. Kepala Kantor Wilayah menyampaikan kegiatan ini merupakan 3 (tiga) Pemasyarakatan Maju arahan Dirjen PAS yaitu tentang sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH). Farid berharaa dengan acara ini hubungan APH baik di wilayah dan daerah akan terjaga, hal ini akan berdampak baik khususnya di seluruh jajaran kantor wilayah lampung. Selanjutnya, Farid memberikan Penyerahan Penghargaan Kepada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Sebagai Pengelola Data Base Pemasyarakatan (SDP) Terbaik Semester I Th 2021 secara simbolis dengan Klasifikasi Terbaik 1 dan Terbaik 2 pada  Rutan, Lapas, dan Bapas di Lingkungan UPT Pemasyarakatan Kantor Wilayah Lampung.

-


Melanjutkan kegiatan, sosialisasi menghadirkan 5 (lima) narasumber yaitu Sastra Budi dari  Polda Lampung, I Wayan Suardi dari Kejaksaan Tinggi Lampung, Abdul Siboro dari Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Dhahana Putra Selaku Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM RI Bidang Hubungan Antar Lembaga, Dodot Adikoeswanto selaku Direktur Teknologi Informasi Dan Kerjasama.

BACA JUGA :    Penandatangan MOU Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung Dengan Lembaga Pelatihan Produk Menuju Usaha Bakery Bagi Warga Binaan

Pemateri pertama, Sastra Budi menjelaskan tentang Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi, dimana Kepolisian Republik Indonesia telah melaksanakan MoU dengan Kementerian Hukum dan HAM RI dalam rangka Optimalisasi Tugas, Fungsi di Bidang Hukum dan HAM. Dilanjutkan materi kedua oleh I Wayan dan  Pemateri ketiga oleh Abdul Siboro menerangkan tentang Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.

Staf ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Hubungan Antar Lembaga, Dhanana Putra yang turut menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi menjelaskan bahwa Tahapan Proses Peradilan Pidana memliki unsur Penyidikan dari Kepolisian, Penuntutan dari Kejaksaan, Pemeriksaan dari Pengadilan, Pendampingan Hukum dari Advokat, dan Pembinaan dari Petugas Pemasyarakatan. Dhanana memperjelas bahwa SPPT-TI merupakan bentuk Pengembangan Sistem Peradilan Pidana diarahkan pada Terwujudnya Keterpaduan Antar Sub Sistem yang ada di dalam Sistem Peradilan Pidana dalam  Mempercepat dan Mempermudah Proses Penanganan Perkara yang Transparan dan Akuntabel.

Selaku pemateri terakhir, Direktur Teknologi Informasi Dan Kerjasama, Dodot dodot menjelaskan bahwa dengan terselenggaranya pertukaran data perkara pidana berbasis Teknologi Informasi yang transparan, efektif, efisien untuk menekan jumlah overstaying dengan penerapan Teknologi Informasi dan Pertukaran data antar institusi penegak hukum

BACA JUGA :   Tes Urin Mendadak, Napi Rutan Menggala Zero Narkoba

Di setiap akhir narasumber memberikan materi, dilakukan pula sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber, tampak para peserta bersemangat dengan dibuktikan banyaknya pertanyaan dalam kegiatan ini.

 


 (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/PA/ Foto: DWTxNAN)



Editor: Kornelius

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini