Minggu, 19 Juli 2026

Jam Malam Surabaya tak Sesuai Instruksi Mendagri, Arif Fathoni : Ini Upaya Pemulihan Ekonomi

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Kamis, 24 Juni 2021 | 17:15 WIB

Surabaya NAWACITAPOST - Sesuai arahan Presiden Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021) mengatakan, PPKM berskala mikro kembali dilakukan pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Hal ini adalah sebagai upaya mecegah semakin meluasnya wabah covid-19, khususnya diwilayah-wilayah yang rawan peningkatan penderita penyakit yang berhasil memporak porandakan perekonomian banyak negara ini.


Seperti sebelumnya, banyak yang diatur dalam PPKM Mikro saat ini, salah satunya jam operasional pusat perbelanjaan atau mall hanya diperbolehkan sampai pukul 8 malam. Selain itu, kapasitas pengunjung mall hanya diperbolehkan maksimal 25 persen.


Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berskala mikro juga diterapkan di kota Surabaya. Namun dalam penerapannya, Dinas pariwisata kota Surabaya memberikan toleransi kepada pihak mall, restoran, tempat hiburan, dll, masih bisa dibuka maksimal pukul 22 atau jam 10 malam.


Terkait hal ini, anggota komisi A DPRD kota Surabaya, Arif Fathoni mengaku, peraturan dari pemerintah pusat, berdasarkan sistim ketatannegaraan memang harus dipatuhi dan dipedomani.


Akan tetapi, dari instruksi mendagri tersebut ada daerah-daerah dengan kriteria tertentu, " Ada zona orange, zona merah, dll," terangnya kepada media, Rabu (23/6/21) di gedung dewan yos sudarso.


" Saya bisa memaklumi manakala di kota Surabaya, pembatasan jam operasionalnya tetap jam 22 dan tidak sesuai dengan instruksi mendagri jam 20 atau jam 8 malam," ujarnya.


Toni juga bersyukur, saat ini kota Surabaya tidak lagi berada di zona merah. Sebagian zona orange dan sudah banyak kelurahan yang masuk zona hijau.


" Saya pikir, penanganan covid di Surabaya sudah beriringan dengan upaya-upaya pemulihan ekonomi yang memang sangat terkontraksi dengan adanya pandemi covid ini," tuturnya.


Ketua DPD Partai Golkar kota Surabaya ini juga menyatakan bahwa jam 22.00 adalah batas toleran paling akhir untuk jam malam, tapi bukan berarti virus ini muncul diatas jam tersebut. " Itu sebenarnya lebih dimaknai upaya membatasi mobilitas antar masyarakat di Surabaya, sehingga sebaran covid ini diharapkan melandai," katanya.


Tentu, masih Toni, pandemi ini kan sudah hampir dua tahun melanda negri ini. Nah dengan segala upaya-upaya, tahun kedua ini sudah menunjukkan hasil yang cukup bagus.


Penanganan Covid ini tidak bisa berdiri sendiri, artinya harus seiring dengan upaya relaksasi ekonomi sehingga ekonomi kita pulih dan pandemi di sektor kesehatan ini tidak bergeser ke pandemi dalam bidang ekonomi.


" Sehingga ketahanan ekonomi rakyat tetap kuat, pemerintah juga bisa melanjutkan program-program yang sudah direncanakan. Kemudian masyarakat ketika ekonominya pulih dan bangkit, maka sektor penerimaan pajak dan restribusi kita juga akan membaik," terang Toni kembali.


Toni menganggap, ini adalah upaya pemerintah untuk menarik rem. Setelah beberapa waktu diberi kelonggaran dengan adaptasi kebiasaan normal baru, dan begitu angka positif rate kita naik terus, tentunya harus ditarik lagi gas nya.


Sebagai bagian integral negara kesatuan republik Indonesia, pemerintah kota tentu harus lebih mengintensifkan kembali upaya-upaya pembatasan aktifitas masyarakat yang tujuannya untuk mengurangi interaksi manusia sehingga penyebaran covid ini tidak semakin parah. (BNW)

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini