Blitar, Nawacitapost.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Blitar mengelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA.2020, bertempat ruang rapat kerja DPRD Kabupaten Blitar, Selasa 08/06/2021.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, H. Abdul Munib, SIP, Mujib, SM, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blitar. Hadir juga Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Izul Marom dan sejumlah kepala OPD.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren menyampaikan, rapat paripurna pada hari ini merupakan tahap lanjutan paripurna yang diselenggarakan pada Senin (07/06/2011), dimana Bupati Blitar telah menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
“Maka sesuai pasal 116 ayat (3) huruf a angka 2, Tata Tertib DPRD, tahapan berikutnya adalah pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah,” jelas Suwito saat memimpin rapat parupurna.
Menindak lanjuti hal tersebut, sambung Suwito mengatakan, sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah ( Banmus ) hari ini DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.
Dalam kesempatan itu, pimpinan rapat menetapkan urutan pembicara dari masing-masing Fraksi dimulai dari Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional, Fraksi Golkar Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan terakhir dari Fraksi PDI-Perjuangan.
Semua fraksi menyampaikan pandangan umumnya, seperti dari Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional melalui juru bicaranya yang meminta Bupati Blitar membuat terobosan-terobosan baru dibidang pembangunan dibidang ekonomi, mengingat dampak buruk akibat pandemi covid-19.
Sedangkan Fraksi PKB berharap kepada pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti atas saran rekomendasi dari BPK RI sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.
Adapun dari Fraksi PAN mendorong RSUD Srengat segera menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Senada juga disampaikan Fraksi PDI-Perjuangan yang meminta RSUD Srengat agar segera di BLUD-kan, agar pelayanan bisa lebih baik dan tidak membebani APBD.
Sementara itu, dari Fraksi Golkar Demokrat mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar, termasuk dinas dan OPD terkait untuk tidak mengindahkan beberapa hal yang dapat menjadikan masalah dikemudian hari, seperti pabrik gula Rejoso Manis Indo akan dilaksanakan penggilingan ditahun 2021. Hal ini sangat memungkinkan terjadinya permasalahan dalam lalu lintas pada jalan poros utama seperti kemacetan. ( adv/fm)
Editor: Elya Yudi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB