Bintan, NAWACITAPOST- Lapas Narkotika Kelas IIATanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), memberikan remisi kepada 21 orang narapidana yang beragama Budha, dalam rangka Hari Raya Waisak 2565 BE tahun 2021, yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di Lapas serta turut aktif dalam mengikuti program pembinaan yag ada di Lapas, Rabu (26/05/2021)
Acara penyerahan remisi kepada 21 Narapidana, Lapas Kelas IIATanjungpinang. (Foto: Humas)
Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo, dalam sambutannya, pada acara penyerahan remisi Hari Raya Waisak di Vihara Lapas Narkotika Tanjungpinang mengatakan, penghuni lapas yang beragama Budha, berjumlah 38 orang dari 915 orang Narapidana secara keseluruhan, ada 21 oragng yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
“Dari total jumlah penghuni Lapas Narkotika Kelas IIATanjungpinang sejumlah 915 orang, yang beragama Budha adalah 38 orang. Akan tetapi yang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi Khusus Keagamaan Waisak tahun 2021 adalah sebanyak 21 orang, dimana 3 orang diantaranya adalah warga negara asing berasal dari negara Malaysia,”katanya
Remisi yang diberikan kepada 21 orang napidana bervariasi, masing - masing narapidana yang memenuhi syarat adalah 12 narapidana, mendapatkan 1 bulan remisi, 4 narapidana, mendapatkan 1 bulan 15 hari remisi dan 5 narapidana lainnya mendapat 2 bulan remisi.
Dengan diberikannya remisi Khusus Keagamaan ini, Wahyu Prasetyo, berharapkan agar narapidana termotivasi untuk berperilaku lebih baik lagi dengan mengikuti semua program pembinaan yang diterapkan dan tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan – ketentuan yang berlaku di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
"Kami berharap dengan pemberian remisi ini, narapidana semakin termotivasi untuk berkelakuan lebih baik lagi, mengikuti program pembinaan dengan serius serta tidak melanggar ketentuan yang ada. Dengan demikian, dapat memenuhi syarat untuk diusulkan remisi – remisi yang akan datang sehingga nantinya bisa segera bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dirumah,” ujar Kalapas. (Yosdarson Daeli/rls)
Editor: A Zagoto
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB