BACA JUGA: Habis Main Ranjang dengan Gisel, Jedar Berikutnya Pasca Putus dari Richard Kyle
"Di dalam Keppres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," kata Mahfud. Lalu Polri pun menanggapinya. “Polri masuk dalam struktur Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Polri siap mem-backup keputusan pemerintah," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono saat dihubungi, pada (14/04/2021).
BACA JUGA: Congrats, BTS! Pakai Lip Balm Harga 80 Ribuan, Seabrek Prestasi Gemilang Ditorehkan
Namun, Argo mengatakan, hingga saat ini belum ada agenda pertemuan bertalian dengan pembentukan Satgas tersebut. Karena itu, dia belum bisa menjelaskan secara detail tentang tugas Polri dalam Satgas. "Belum (rapat). Nanti ya, kalau sudah ada teknisnya," ujarnya. Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penangangan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
BACA JUGA: Pria Tertampan Sedunia Tahun ke Tahun, Ini!
Dalam Keppres itu, terdapat lima Menteri serta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai pengarah Satgas. Tak lain guna melakukan penelusuran semua aset negara yang berkaitan dengan BLBI. Satgas bertugas sejak 6 April 2021 sampai 31 Desember 2023. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)