Kamis, 4 Juni 2026

Polri Ditugaskan Jokowi, Arahkan Satgas untuk Lakukan Penagihan Jaminan BLBI

Photo Author
Ayu Yulia Yang, Nawacita Post
- Rabu, 14 April 2021 | 23:29 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan maksud dalam Keppres (Keputusan Presiden). Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas untuk memburu aset BLBI dengan arahan langsung 5 Menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri. Polri pun mengaku siap mendukung langkah pemerintah dalam mengejar aset sisa piutang negara dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
BACA JUGA: Habis Main Ranjang dengan Gisel, Jedar Berikutnya Pasca Putus dari Richard Kyle

"Di dalam Keppres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," kata Mahfud. Lalu Polri pun menanggapinya. “Polri masuk dalam struktur Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Polri siap mem-backup keputusan pemerintah," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono saat dihubungi, pada (14/04/2021).
BACA JUGA: Congrats, BTS! Pakai Lip Balm Harga 80 Ribuan, Seabrek Prestasi Gemilang Ditorehkan

Namun, Argo mengatakan, hingga saat ini belum ada agenda pertemuan bertalian dengan pembentukan Satgas tersebut. Karena itu, dia belum bisa menjelaskan secara detail tentang tugas Polri dalam Satgas. "Belum (rapat). Nanti ya, kalau sudah ada teknisnya," ujarnya. Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penangangan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
BACA JUGA: Pria Tertampan Sedunia Tahun ke Tahun, Ini!

Dalam Keppres itu, terdapat lima Menteri serta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai pengarah Satgas. Tak lain guna melakukan penelusuran semua aset negara yang berkaitan dengan BLBI. Satgas bertugas sejak 6 April 2021 sampai 31 Desember 2023. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)

Editor: Ayu Yulia Yang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini