Kamis, 4 Juni 2026

Bareskrim Polri Amankan 3 Senpi dan Sejumlah Mata Uang Asing

Photo Author
Ayu Yulia Yang, Nawacita Post
- Kamis, 22 April 2021 | 23:54 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Bareskrim Polri mengamankan 3 senpi (senjata api) beserta sejumlah mata uang asing. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan. Ditemukan 3 senjata api hingga pistol Air Gun dan Air Soft Gun. Bahkan, polisi juga menyita senjata api dari 2 pengawal bos EDC Cash. Dari data yang dirilis Bareskrim, berikut senjata api hingga pistol yang disita yakni, 3 senjata api merek Carl Walther Waffenfabrik, 1 senapan angin, 1 Air Gun, dan 1 Air Soft Gun. Selain itu, pihaknya juga mengamankan uang Rp 3,3 miliar, 6,2 juta euro, 1 triliun mata uang Hong Kong, 1 triliun mata uang Zimbabwe dan 19.600 mata uang Iran.
BACA JUGA: Congrats, BTS! Pakai Lip Balm Harga 80 Ribuan, Seabrek Prestasi Gemilang Ditorehkan

“Kami menemukan ada senjata api kaliber 9 mm, ini kita sedang lakukan pendalaman. Kemudian dari situ juga ada penggeledahan, kita juga menemukan dari beberapa orang yang merupakan pengawal dari tersangka AY. Kita geledah di kendaraan kita temukan ada senjata tajam, senapan angin, dan air gun. Kemudian ada uang Rp 3,3 miliar, kemudian pecahan euro ini total 6,20 juta euro. Hongkong ini 1 miliar. mata uang Zimbabwe 1 Triliun. Diduga pecahan Iran ada 19.600. Mesir 100. Ada juga logam mulia berupa emas, tapi akan kita konfirmasi emas atau bukan,” kata Helmy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada (22/04/2021).
BACA JUGA: Pria Tertampan Sedunia Tahun ke Tahun, Ini!

Helmy menuturkan. Pihaknya masih mendalami sumber senjata api dan pistol yang diamankan dari bos EDC Cash. Dari hasil pemeriksaan, barang bukti itu tak memiliki izin. “Tadi itu masih akan kita verifikasi ke kedutaan apakah real atau tidak,” tukasnya. Sebelumnya, 6 tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Junto Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Junto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 378 KUHP Junto Pasal 372 KUHP tentang TPPU. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)

Editor: Ayu Yulia Yang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini