Kamis, 4 Juni 2026

Tersangka Penembakan FPI Kooperatif

Photo Author
Ayu Yulia Yang, Nawacita Post
- Selasa, 27 April 2021 | 23:47 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Polri telah menetapkan 2 anggota Polda Metro Jaya berinisial F dan Y sebagai tersangka. Keduanya diduga menjadi penembak 4 pengawal Habib Rizieq di km 50 jalan Tol Jakarta - Cikampek. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan. 2 anggota Polda Metro Jaya tersebut tidak ditahan meski berstatus tersangka.
BACA JUGA: Seorang Pria Ngamuk Bawa Pisau dan Gigit ASN di Dinas Pendidikan Nias Selatan

“Belum dilakukan penahanan. Yang bersangkutan di Polda Metro. Alasannya, (karena) kooperatif dan tidak dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada (27/04/2021).
BACA JUGA: Disinyalir Pelabuhan Teluk Dalam Nias Selatan, Pintu Masuk Barang Tanpa Kantongi Izin


Ahmad menuturkan. 2 penembak pengawal Habib Rizieq itu juga sehari - hari masih aktif sebagai anggota polisi. Mereka juga tetap hadir di Polda Metro Jaya. “Masih aktif dan hadir di Polda Metro Jaya. Kewajibannya di Polda Metro Jaya tetap hadir, tidak dinonaktifkan juga,” tukasnya.
BACA JUGA: Purnawirawan Kapolri Miliki Villa Megamendung dan Masjid, Siapakah?

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga pengawal Rizieq, Azis Yanuar mengatakan. Pihaknya mendesak semua pihak yang terlibat diproses. Termasuk komandan yang memberi perintah penembakan dan operasi di km 50.“Kami masyarakat dan keluarga korban menyatakan masih menunggu siapa komandan dari para pelaku?,” kata Azis pada(07/04/2021). (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)

Editor: Ayu Yulia Yang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini