Kamis, 4 Juni 2026

Bareskrim Polri Tetapkan Aipda Fajar sebagai Tersangka

Photo Author
Ayu Yulia Yang, Nawacita Post
- Rabu, 28 April 2021 | 23:30 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Aipda Fajar sebagai tersangka. Yang mana atas komentar miringnya terhadap korban kapal selam KRI Nanggala 402. Kasus oknum Polsek Kalasan itu diambil alih Bareskrim dari Polda Yogyakarta. Aipda Fajar sendiri saat ini sudah di Bareskrim. Beberapa waktu lalu, Kabid Humas Polda Yogyakarta, Kombes Pol Yulianto menyebut. Oknum polisi tersebut telah diperiksa di Ditreskrimum berkaitan menggali tindak pidana yang dilakukan.
BACA JUGA: Kepolisian Ditunggu Kepastian Hasil Penyelidikan Terkait Anak Hilang di Kepulauan Nias

Kemudian oknum tersebut juga diperiksa di Propam Polda DIY terkait dugaan pelanggaran kode etik. “Polda DIY dalam hal ini Direktorat Kriminal Khusus sudah memeriksa 3 orang. Untuk Propam Polda DIY memeriksa 7 orang terkait peristiwa itu," ujarnya, pada (27/04/2021). Lantas pihak Bareskrim Polri pun angkat bicara. “Sudah di Jakarta tersangka,” kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol lewat pesan singkatnya, pada (28/04/2021). (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)

Editor: Ayu Yulia Yang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini