Foto : Rapat Paripurna
Dalam rapat, DPRD memutuskan sesuai no. 07/DPRD/V/2021 tentang persetujuan terhadap dua Raperda Prakarsa dan satu Raperda masa sidang I tahun sidang 2021. DPRD mengingat, menimbang, memperhatikan, memutuskan dan menetapkan persetujuan. Menerima dan menyetujui Raperda tentang penyelenggaran penyiaran melalui lembaga penyiaran publik lokal Radio Kota Batik FM, drainase perkotaan dan penyelenggaraan pemotongan hewan serta retribusi rumah potong hewan untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Pekalongan. Keputusan pun berlaku mulai tanggal ditetapkan pada (04/05/2021).
-
Wali Kota Pekalongan pun menyampaikan sambutan. Dia mengatakan bahwa penting adanya LPPL RKB FM. “Seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi, hak untuk mengetahui dan mendapatkan informasi menjadi tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Untuk memperoleh informasi yang berimbang , diperlukan lembaga penyiaran publik yang bersifat independen, netral dan tidak komersial. Berfungsi memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat. Selaku Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kota Batik FM membuka ruang public dengan memberikan hak memperoleh informasi yang benar dan menyampaikan pendapat atau aspirasi bagi masyarakat,” jelasnya.
-
“Sehingga menempatkan masyarakat sebagai warga negara yang wajib dilindungi haknya dalam memperoleh informasi. LPPL Radio Kota Batik FM senantiasa melakukan penyiaran berorientasi kepentingan keseluruhan lapisan masyarakat. Diharapkan mampu memperkuat identitas daerah dan pembentukan citra positif daerah serta berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, kebudayaan, hiburan, kontrol social, ekonomi serapan dan pemberdayaan masyarakat,” tambah Wali Kota.
-
Aaf juga menyampaikan bahwa ada Raperda lainnya yang dijadikan Perda. “Sistem drainase perkotaan, banjir dan rob hampir menjadi masalah di Kota Pekalongan dalam beberapa tahun ini. Permasalahan ini adalah dipicu oleh persoalan drainase yang kurang baik. Mulai dari genangan air berlebihan, penyempitan dan pendangkalan sungai dan saluran, amblesan dan penurunan tanah. Sehingga diperlukan sistem drainase secara terencana, terarah, menyeluruh dan terpadu jangka pendek, menangah dan panjang. Berupa merencanakan dan melaksanakan konstruksi, mengoperasikan, memelihara, memantau dan mengevaluasi system fisik dan non fisik drainase,” jelasnya.
-
Lalu Achmad Afzan Arslan Djunaid pula menjelaskan tentang Raperda lain yang dijadikan Perda. “Penyelenggaran rumah potong hewan, penyebaran dan penularan yang disebabkan dari daging potong hewan dapat mengancam kesehatan manusia, hewan dan lingkungannya sendiri. Sehingga diperlukan upaya untuk memproses pemotongan hewan yang menghasilkan dan sehat, utuh, halal serta memiliki standar kesehatan. Belum seluruhnya pemotongan dilakukan di rumah potong hewan. Masih ada beberapa warga yang melakukan pemotongan hewan di rumah atau tempat milik pribadi yang tidak memiliki izin resmi,” ungkapnya.
-
Wali Kota pun berharap bisa terwujudnya keamanan, ketertiban dan kehalalan, terutama di Kota Pekalongan. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi merasa resah dan khawatir tentang hal tersebut. Sebab tidak diperkenankan lagi adanya tempat pemotongan hewan yang illegal atau tanpa izin. “Dengan ditetapkan peraturan ini maka diharapkan terwujudnya keamanan, ketertiban dan kehalalan bagi rumah potong hewan. Sehingga bisa meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan rakyat Kota Pekalongan,” tandasnya. (Herdy Ramahwan/Ayu Yulia Yang)
-
BACA JUGA: Disinyalir Pelabuhan Teluk Dalam Nias Selatan, Pintu Masuk Barang Tanpa Kantongi Izin