BACA JUGA: Hilarius Duha dan Firman Giawa Resmi Kepala Daerah Nias Selatan, Pegiat Organisasi Minta Fokus Isu Besar
"Pasca penangkapan saudara M pada tanggal 27 April 2021 lalu, penyidik Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan tentunya terkait keterlibatan aksi aksi terorisme yang dilakukan oleh Saudara M di beberapa wilayah di Indonesia. Termasuk keterlibatannya di jaringan terorisme. Jadi kami sampaikan kenapa belum update tentang penanganan saudara M kami sampaikan bahwa terus penyidik melakukan pengembangan," ucap Ramadhan di Mabes Polri, pada (30/04/2021).
BACA JUGA: Disinyalir Pelabuhan Teluk Dalam Nias Selatan, Pintu Masuk Barang Tanpa Kantongi Izin
Dalam kesempatan ini pun Ramadhan juga menyampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan Puslabfor Polri. Tak lain terkait semua bahan - bahan yang disita dari eks markas FPI itu. Hasilnya, barang - barang itu merupakan bahan kimia yang jadi bahan baku bom. "Satu, bahan kimia yang berpotensi digunakan sebagai bahan baku pembuatan bahan peledak TATP. Dua, bahan kimia yang mudah terbakar dan rentan digunakan sebagai bahan pembuatan bom molotov. Tiga, bahan kimia yang merupakan bahan baku peledak TNT," tuturnya.
BACA JUGA: Seorang Pria Ngamuk Bawa Pisau dan Gigit ASN di Dinas Pendidikan Nias Selatan
Sejauh ini, Munarman dijerat dengan UU Terorisme. Munarman diduga terlibat dalam baiat di 3 lokasi. Yakni UIN Jakarta, Makassar dan Medan. Tapi belum ada penjelasan detail dan keterlibatan Munarman dalam baiat itu. "Yang jelas, keterlibatannya adalah aksi terorisme. Sedang didalami keterlibatannya di mana. Mungkin sebelumnya ada peristiwa-peristiwa itu di daerah a, b, c, itu sedang dilakukan pendalaman. Tentunya, penyidik Densus akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan kita tunggu saja apa hasilnya nanti,” tandasnya. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)